Dalam pos

Fondasi Rapuh Sejak Awal

Pada 2009, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Regulasi ini dirancang untuk mengelola potensi migas di Lapangan Jatinegara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Namun, idealisme tersebut segera berbenturan dengan kenyataan. PD Migas dibentuk tanpa kesiapan yang memadai, minim permodalan, kekurangan sumber daya manusia yang kompeten, serta tanpa didukung studi kelayakan yang solid. Sejak lahir, perusahaan ini sudah membawa persoalan mendasar dalam aspek perencanaan dan tata kelola.

Langkah Cepat yang Janggal

Alih-alih melakukan pembenahan internal, Pemerintah Kota Bekasi justru mengambil langkah instan. Pada 27 Maret 2009, bahkan sebelum PD Migas benar-benar operasional, Wali Kota Bekasi menandatangani Nota Kesepahaman dengan Foster Oil and Energy PTE, LTD, perusahaan berbasis di Singapura. Keputusan ini memunculkan tanda tanya besar.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD, melampaui prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah yang mensyaratkan keterlibatan legislatif dalam kerja sama strategis jangka panjang. Tindakan ini merupakan pelanggaran prosedural serius dan bertentangan dengan prinsip otonomi daerah, yang kemudian dipertegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Rangkaian Perjanjian yang Mengunci Kendali

Dari MoU yang bermasalah itu, lahir sejumlah perjanjian lanjutan yang semakin memperkuat dominasi FOE:

• Perjanjian kerja sama tertanggal 26 Oktober 2009 bahkan diteken sebelum ada kepastian dari PT Pertamina EP sebagai pemilik wilayah kerja, sebuah langkah yang melampaui kewenangan.

• Joint Operating Agreement (JOA) pada 13 Januari 2011 menjadi titik krusial. Komposisi kepemilikan menunjukkan ketimpangan mencolok: FOE menguasai 90 persen, sementara PD Migas hanya 10 persen. Porsi tersebut diberikan sebagai “goodwill”, tanpa penyertaan modal dari PD Migas.

Kendali operasional sepenuhnya berada di tangan FOE, mulai dari posisi General Manager hingga Ketua Komite Operasi.

3. Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina baru dilakukan pada 17 Februari 2011. Meski PD Migas tercatat sebagai operator, secara finansial mereka sepenuhnya bergantung pada FOE untuk memenuhi persyaratan.

4. Funding Agreement tertanggal 14 Juli 2011 memuat klausul arbitrase di Singapura (SIAC), yang pada praktiknya melemahkan posisi hukum Indonesia dalam sengketa.

Porosbekasicom
Editor