Dalam pos

Pola Korporasi yang Memanfaatkan Celah

Jika ditarik lebih jauh, pola yang terbentuk dalam kerja sama ini menunjukkan karakter korporasi oportunistik:

1. Regulatory arbitrage, FOE masuk melalui jalur politik lewat MoU dengan kepala daerah, bukan melalui proses bisnis yang transparan.

2. Control without ownership, FOE tidak memiliki aset wilayah kerja, tetapi menguasai operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan strategis. PD Migas hanya berfungsi sebagai badan hukum formal.

3. Financial entrapment, skema pendanaan berbunga 6 persen yang tidak masuk dalam komponen cost recovery menciptakan ketergantungan struktural, membuat perusahaan daerah terus berutang.

4. Forum shopping, klausul arbitrase di Singapura memberi ruang bagi FOE untuk memilih forum hukum yang paling menguntungkan bagi mereka.

Satu Dekade Tanpa Hasil

Selama lebih dari sepuluh tahun, sejak 2011 hingga 2019, hasil kerja sama ini jauh dari harapan. Total bagi hasil yang diterima PD Migas hanya sebesar USD 480.493,92, dan seluruhnya habis untuk membayar kewajiban kepada FOE.

Kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi nol rupiah. Per Juli 2019, PD Migas bahkan masih menyisakan utang sebesar Rp 8,38 miliar kepada FOE.

Audit Membuka Fakta

Pada Februari 2020, audit investigatif BPKP mengungkap berbagai kejanggalan, antara lain MoU dilakukan tanpa persetujuan DPRD penunjukan FOE tidak sesuai prosedur Pertamina, klausul dalam JOA bertentangan dengan Perda pembentukan PD Migas.
PD Migas tidak memiliki kendali atas operasional dan keuangan.

BPKP merekomendasikan renegosiasi perjanjian. Upaya tersebut telah dilakukan PD Migas bersama Pemerintah Kota Bekasi dengan mengajak FOE untuk berunding. Namun, FOE menolak dan menarik seluruh penawaran, mencerminkan tidak adanya itikad untuk memperbaiki kerja sama.

Putusan MA: Koreksi atas Kekeliruan

Perjalanan sengketa berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Setelah sebelumnya kalah di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung yang berpegang pada prinsip “janji harus ditepati”, PD Migas akhirnya menang di tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022.

Putusan tersebut menegaskan:

• JOA bertentangan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2009.

• Klausul yang menghilangkan kendali PD Migas bertentangan dengan tujuan pembentukan BUMD.

• Pembatalan sepihak oleh PD Migas bukan merupakan wanprestasi, melainkan pembatalan atas perjanjian yang cacat hukum sejak awal.

Mahkamah Agung dalam hal ini menempatkan kepentingan publik dan asas kemanfaatan di atas prinsip pacta sunt servanda.

Pasca putusan tersebut, PD Migas tidak lagi dibebani kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 11,8 miliar kepada FOE. Namun, kemenangan ini lebih merupakan upaya korektif atas kesalahan masa lalu.

Kerugian waktu selama satu dekade, hilangnya potensi pendapatan daerah, serta rusaknya tata kelola tidak serta-merta pulih hanya dengan putusan hukum. Kasus ini meninggalkan pelajaran penting tentang risiko besar dari kebijakan yang diambil tanpa perencanaan matang dan pengawasan yang kuat.

 

Porosbekasicom
Editor