Dalam pos

PorosBekasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi disebut-sebut tengah bersiap meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasus yang telah menyeret sejumlah pihak untuk dimintai keterangan ini kini memasuki fase krusial. Publik mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada level pelaksana teknis semata.

Kejaksaan didesak menyasar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, termasuk Tri Adhianto yang disebut dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) saat dilakukan perpanjangan kerja sama yang diduga bermasalah secara hukum.

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menegaskan pihaknya terus mendorong aparat penegak hukum agar tidak bersikap tebang pilih dalam mengusut kasus pengelolaan sumur gas Lapangan Jatinegara di Jatisampurna tersebut.

“Jangan sampai hanya di tingkat bawah saja, Pihak-pihak yang terlibat termasuk Wali Kota Bekasi pun harus diproses secara hukum yang adil dan profesional,” ujar Uchok, Selasa (21/4/2026).

Tata kelola PD Migas Kota Bekasi tengah menjadi sorotan lantaran kendali operasional sepenuhnya diduga diambil alih Foster Oil Energy. (Foto: Dok. Ig @ptmigasbekasi)

Lebih jauh, CBA juga menyoroti dugaan adanya pergerakan dana besar dalam kasus tersebut. Uchok meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengusut tuntas dugaan saldo rekening PD Migas yang disebut sempat dibekukan dalam proses hukum sebelumnya saat gugatan diajukan oleh FOE.

“Dana tersebut infonya kan sempat ramai dibicarakan, berkisar Rp100 milyar kalo tidak salah,dan kabarnya itu sudah dicairkan,entah siapa yang cairkan,dan dipergunakan untuk apa saja,itu harus diungkap dalam penyidikannya,” tambah Uchok.

Informasi lain yang beredar menyebutkan, dana yang nilainya hampir mencapai Rp100 miliar di salah satu rekening bank milik PD Migas tersebut diduga telah dicairkan dan digunakan untuk pembiayaan Persipasi Kota Bekasi yang saat itu diketuai Tri Adhianto sekitar tahun 2023.

“Dulu banyak buat persipasi, infonya begitu,” ungkap sumber yang pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi disebut tengah mempersiapkan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan detail penanganan kasus tersebut.

Informasi yang beredar menyebut perkara Migas ini bahkan telah diekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga Kejaksaan Agung RI.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi pengelolaan dana dan dugaan penyimpangan dalam kerja sama bisnis energi milik daerah tersebut.

Sekedar diketahui, dalam struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Perumda (Perusahaan Umum Daerah), Wali Kota berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang memegang kekuasaan tertinggi atas pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

Dalam posisi itu, KPM memiliki kewenangan strategis yang sangat menentukan arah kebijakan BUMD, mulai dari menetapkan kebijakan umum perusahaan, mengangkat dan memberhentikan direksi, hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan.

Adapun pada BUMD berbentuk Perseroda, fungsi KPM tersebut pada prinsipnya menyerupai mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam perusahaan swasta, yang menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi dalam struktur korporasi.

Porosbekasicom
Editor