PorosBekasi.com – Sidang lanjutan kasus dugaan praktik ijon proyek dengan terdakwa SRJ di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 15 April 2026, menyorot keterlibatan sejumlah pihak, termasuk eks Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi (PDAM) AEZ serta Kabag Ops Polres Metro Bekasi, Alin Kuncoro.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami keterangan saksi HM Kunang terkait relasi dan komunikasi yang melibatkan AEZ.
Nama mantan pejabat PDAM itu kembali mencuat, terutama terkait proses perkenalannya yang disebut difasilitasi oleh Alin Kuncoro.
HM Kunang mengungkapkan, perkenalan dirinya dengan AEZ terjadi melalui perantara anggota kepolisian tersebut.
Fakta ini menjadi salah satu poin penting yang digali jaksa dalam mengurai dugaan praktik ijon proyek yang tengah disidangkan.
Lebih lanjut, HM Kunang juga membeberkan adanya komunikasi terkait dorongan agar AEZ dapat menduduki jabatan definitif di Perumda Tirta Bhagasasi.
“Dia minta jabatan definitif ke saya, (agar AEZ) menjadi Dirus definitif Perumda Tirta Bhagasasi,” ujar HM Kunang menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip (17/4/2026).
Saat ditanya alasan di balik permintaan tersebut, HM Kunang mengaitkannya dengan kedekatan relasi keluarga dengan kepala daerah.
“Mungkin mau dijembatani karena saya bapaknya Bupati,” tambah HM Kunang.
Keterangan tersebut langsung menyita perhatian di ruang sidang, lantaran turut menyeret nama aparat kepolisian aktif serta dugaan adanya intervensi dalam proses penempatan jabatan di perusahaan daerah.
Selain HM Kunang, sidang juga menghadirkan sejumlah saksi lain, di antaranya Ade Kuswara Kunang, Nyumarno, Arya Dwi Nugraha, Iin Farihin, Jejen Sayuti, hingga Iccon.
Menanggapi fakta persidangan itu, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bekasi (AMPIBI), Azka, mendesak adanya tindak lanjut dari institusi pengawas internal kepolisian.
“Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Propam Polda Metro agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Alin Kuncoro, karena namanya disebut oleh Abah Kunang saat bersaksi di sidang kasus ijon proyek,” pungkas Azka.
Sebagai informasi, AEZ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi pada 29 Oktober 2025 dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, yang kemudian berujung pada penahanan.
Pasca penetapan tersebut, Ade Kuswara Kunang yang saat itu menjabat Bupati Bekasi diketahui mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan AEZ sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.







Tinggalkan Balasan