PorosBekasi.com – Kunjungan kerja luar negeri Tri Adhianto bersama tiga pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025, kembali menjadi sorotan publik.
Agenda perjalanan dinas luar negeri (PDLN) itu diklaim untuk menjajaki peluang kerja sama dengan perusahaan PT Jinluo Water Co. Ltd, khususnya di bidang teknologi pengolahan limbah dan air bersih.
Namun, polemik muncul karena biaya perjalanan disebut tidak bersumber dari APBD.
Sekretaris Daerah Junaedi sebelumnya menyampaikan bahwa PDLN tersebut berstatus “non APBD”.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Disperkimtan Widayat Subroto Hardi yang membenarkan seluruh biaya perjalanan ditanggung pihak ketiga, yakni PT Jinluo Water Co. Ltd yang juga berstatus calon mitra Pemkot Bekasi.
Kondisi tersebut langsung menuai perhatian pengamat tata kelola pemerintahan, Alex Alopsen.
Ia menilai pembiayaan oleh calon mitra berpotensi masuk kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.
Menurutnya, apabila tidak dilaporkan, penerimaan tersebut dapat berkembang menjadi dugaan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga menyinggung ketentuan Permendagri 59/2019 yang menyatakan PDLN semestinya dibiayai melalui APBN atau APBD.
Alex menambahkan, pembiayaan oleh pihak luar sebenarnya dimungkinkan, namun harus bebas dari konflik kepentingan.







Tinggalkan Balasan