Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah dengan merombak regulasi dan memperluas insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Langkah ini ditujukan untuk membuka akses kepemilikan hunian layak sekaligus menekan backlog perumahan yang masih menyentuh jutaan keluarga.

Demikian pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, dalam Konferensi Pers Pemerintah: Update PHTC dan Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Ia menegaskan program tersebut menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Selain menyediakan rumah baru, pemerintah juga mengintegrasikan program ini dengan perbaikan sekitar 26,9 juta rumah tidak layak huni.

“Bapak Presiden melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana memanfaatkan aset negara serta tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat,” kata Qodari, dikutip, Jumat (17/4/2026).

Dari sisi regulasi, pemerintah memangkas sejumlah hambatan. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR dihapus, sementara proses perizinan dipercepat dari maksimal 28 hari menjadi hanya 10 hari. Kebijakan ini diharapkan mempercepat pembangunan sekaligus menekan biaya.

Insentif fiskal juga diperluas. Pemerintah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, serta memberikan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak maupun unit rumah susun pada 2026–2027.

Dukungan turut datang dari sektor moneter. Bank Indonesia melonggarkan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5 persen menjadi 4 persen melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Kebijakan ini disertai alokasi likuiditas hingga Rp80 triliun guna mendukung pembangunan 100.000 unit rumah komersial.

Selain itu, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan murah melalui KUR Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) dengan total anggaran Rp130 triliun dan subsidi bunga sebesar 5 persen.

“Seluruh langkah ini merupakan wujud nyata arahan Presiden agar kebijakan berpihak pada rakyat kecil, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap perumahan layak,” terangnya.

Sepanjang 2025, penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tercatat telah menjangkau 278.868 unit rumah bagi MBR di seluruh Indonesia. Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan melalui penambahan kuota penerima.

Prabowo menetapkan kenaikan kuota FLPP dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit, lonjakan terbesar dalam sejarah program tersebut.

“Penambahan kuota ini didukung skema KPR yang semakin terjangkau dengan DP 1% dan bunga tetap 5% guna memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi masyarakat,” tandas Qodari.

Porosbekasicom
Editor