Dalam pos

PorosBekasi.com – Kasus dugaan suap impor dan praktik pengaturan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi perhatian publik.

Seorang pejabat yang baru delapan hari resmi dilantik ikut terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara ini tidak berdiri sendiri. Hasil penelusuran awal penyidik disebut turut menemukan adanya penggunaan safe house, aliran dana yang diduga berlangsung rutin, hingga keterkaitan jaringan lintas jabatan yang telah terbentuk sebelumnya.

Kondisi tersebut memunculkan perdebatan, apakah kasus ini hanya sebatas pelanggaran perorangan atau justru mencerminkan adanya pola kerja yang telah lama mengakar dalam sistem.

Dalam diskusi nasional bertajuk Menguji Keberanian KPK Membongkar Mafia Bea Cukai, dari OTT Pembersihan Sistemik dan Penyelamatan PNBP Negara, yang digelar SuaraNetizen+62 di Universitas Pakuan, spesialis kontra intelijen negara Gautama Wiranegara menilai kasus seperti ini tidak bisa dilihat secara sederhana.

Menurutnya, pendekatan hukum murni kerap tidak cukup untuk membaca kompleksitas perkara yang melibatkan jaringan luas dan pola berulang.

“Tidak semua kasus korupsi bisa dibaca dengan pendekatan hukum semata. Ada indikasi penguasaan sistem oleh jaringan tertentu,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, dari sudut pandang kontra intelijen, dugaan suap impor dan pengaturan cukai yang tengah ditangani KPK menunjukkan karakteristik yang lebih kompleks dari sekadar tindakan individual.

Pola yang berulang serta keterlibatan banyak pihak, kata dia, mengarah pada adanya mekanisme yang sudah berjalan lama dan tertata.

Dalam konteks itu, pejabat yang baru beberapa hari menjabat tidak bisa serta merta dipandang sebagai pelaku tunggal. “Pejabat baru yang hanya 8 hari menjabat bukanlah koruptor instan, tetapi bagian dari sistem yang sudah lama hidup,” kata Gautama.

Pandangan lain disampaikan Taufiqurokhman, pakar digital governance, yang menyoroti peran krusial HS Code dalam sistem kepabeanan nasional.

Ia menjelaskan, HS Code bukan sekadar klasifikasi teknis barang, tetapi juga menjadi titik kendali penting yang menentukan arah penerimaan negara.

“HS Code adalah titik kontrol utama atas arus barang dan uang negara,” ucapnya.

Namun dalam praktiknya, sistem tersebut dinilai masih memiliki celah. Ambiguitas klasifikasi membuka peluang perbedaan penafsiran yang berdampak pada besaran tarif yang dikenakan.

“Kondisi ini membuka ruang ‘jual beli kode’ dan negosiasi. HS Code telah bergeser dari sistem klasifikasi menjadi ruang tawar-menawar,” jelas Taufiqurokhman.

Ia menilai, ketika instrumen teknis tersebut berubah menjadi objek transaksi, maka risiko terhadap kontrol negara atas arus barang dan penerimaan menjadi semakin besar.

Sementara itu, pengacara BlueRay, Dinalara ButarButar, menegaskan bahwa persoalan korupsi di sektor tersebut tidak cukup dipahami sebagai tindakan individu semata.

Menurutnya, fokus penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku perorangan tidak akan memutus pola yang terus berulang.

Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, dari sekadar penindakan kasus menjadi pembongkaran struktur yang melatarbelakanginya.

“Kasus pejabat yang baru delapan hari menjabat bukan sekadar anomali, tetapi indikator bahwa sistem telah lama bekerja dan siap mereproduksi praktik yang sama,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor