PorosBekasi.com – Mediasi tripartit kedua antara eks karyawan PT Mitra Patriot (Perseroda) dan pihak perusahaan kembali berakhir tanpa kesepakatan.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi tersebut membahas tuntutan pembayaran gaji dan pesangon yang hingga kini belum dipenuhi oleh perusahaan, meski kewajiban tersebut telah tertunggak selama kurang lebih dua tahun.
Kegagalan mediasi ini memicu sorotan tajam terhadap Pemerintah Kota Bekasi. Pasalnya, PT Mitra Patriot merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di bawah kepemilikan Pemerintah Kota Bekasi.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mencerminkan persoalan hubungan industrial semata, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan perusahaan miliknya mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Dalam mediasi tripartit kedua tersebut, pihak perusahaan menyampaikan tanggapan atas pengajuan besaran hak yang sebelumnya telah disampaikan secara tertulis oleh pihak eks karyawan pada mediasi pertama pekan lalu.
Namun, keputusan yang disampaikan perusahaan justru dinilai semakin menjauh dari harapan penyelesaian.
Manajemen perusahaan mengajukan nilai pembayaran yang jauh di bawah hak normatif yang seharusnya diterima para pekerja.
Perusahaan berdalih tidak memperoleh pelimpahan data ketenagakerjaan dari manajemen sebelumnya.
Ironisnya, angka yang diajukan dalam forum mediasi tripartit tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan nilai yang sebelumnya pernah ditawarkan perusahaan dalam proses perundingan bipartit.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak eks karyawan yang menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad serius untuk menyelesaikan kewajiban terhadap para pekerja yang telah menunggu kepastian selama hampir dua tahun.
Salah satu eks karyawan, Ridwan Farid Pratama, menilai persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pemilik perusahaan.
“PT Mitra Patriot adalah BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa bersikap seolah-olah persoalan ini hanya urusan internal perusahaan. Ada tanggung jawab moral dan administratif yang harus diambil oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Menurutnya, alasan tidak tersedianya data dari manajemen sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi hak normatif pekerja yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Perusahaan seharusnya menghitung hak pekerja berdasarkan fakta hubungan kerja dan bukti yang telah disampaikan oleh para eks karyawan, bukan dengan asumsi sepihak yang justru menurunkan nilai hak pekerja. Apalagi ini perusahaan milik pemerintah daerah yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum ketenagakerjaan,” tegasnya, Kamis (5/3/2026).
Para eks karyawan juga menilai lambannya penyelesaian persoalan ini menunjukkan belum adanya langkah konkret dari Pemerintah Kota Bekasi untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan perusahaan miliknya sendiri. Mereka mendesak Wali Kota Bekasi untuk turun tangan secara langsung guna memastikan penyelesaian yang adil bagi para pekerja.
“Kami meminta Wali Kota Bekasi tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Sebagai pemilik BUMD, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya kepada para pekerja,” lanjut Ridwan.
Ia menegaskan bahwa para eks karyawan sejauh ini masih mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah. Bahkan dalam perhitungan tuntutan, mereka mengaku tidak memasukkan denda keterlambatan pembayaran gaji selama dua tahun sebagai bentuk itikad baik dalam mencari solusi.
Namun apabila tidak ada langkah tegas dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah, para eks karyawan menyatakan siap membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami sudah cukup lama menunggu kejelasan. Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan memperjuangkan hak kami melalui jalur hukum,” tutup Ridwan.






Tinggalkan Balasan