Dalam pos

PorosBekasi.com – Sengketa antara eks karyawan dan manajemen PT Mitra Patriot akhirnya masuk meja resmi.

Namun, mediasi tripartit perdana yang digelar Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, pada Kamis 26 Febuari 2026, baru sebatas membuka forum, belum menyentuh penyelesaian konkret atas hak-hak pekerja yang dipersoalkan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak dipertemukan sesuai jadwal undangan. Agenda awal diisi dengan penyerahan tuntutan tertulis dari eks karyawan kepada manajemen. Intinya tegas: pembayaran pesangon serta pelunasan gaji yang disebut tertunggak sejak 2024.

Perwakilan eks karyawan, Ari Lestari, menekankan bahwa langkah yang ditempuh masih mengedepankan jalur persuasif.

Ia menyebut, pihaknya bahkan tidak memasukkan komponen denda atas keterlambatan pembayaran upah sebagai bentuk itikad baik demi membuka ruang musyawarah.

Menurut Ari, tuntutan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Ia merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 36 huruf g yang mengatur pemutusan hubungan kerja akibat keterlambatan pembayaran gaji selama tiga bulan berturut-turut.

Selain itu, perhitungan hak pekerja juga diminta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan komponen upah tidak terbatas pada gaji pokok semata.

Meski begitu, mediasi perdana ini belum menghasilkan keputusan apa pun. Pihak perusahaan belum menyampaikan jawaban resmi atas tuntutan yang diajukan.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan pekan depan, dengan harapan ada respons substantif dari manajemen.

Situasi ini menempatkan eks karyawan dalam posisi menunggu, sementara hak normatif yang mereka klaim masih belum terbayar.

Di sisi lain, sebagai perusahaan daerah, PT Mitra Patriot seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, bukan justru terseret dalam sengketa berlarut.

Komitmen manajemen kini tengah disorot, apakah akan menyelesaikan kewajiban sesuai aturan, atau membiarkan perkara ini berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

Bagi para eks karyawan, mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan ujian nyata bagi keadilan di ruang hubungan industrial Kota Bekasi.

Porosbekasicom
Editor