PorosBekasi.com – Pemandangan tumpukan sampah plastik di pasar-pasar tradisional Kota Bekasi kian memprihatinkan. Bukannya berkurang, volume sampah justru terus meningkat meski pemerintah kota telah memiliki aturan khusus untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2019 tampaknya belum berjalan efektif di lapangan. Masih banyak pihak yang abai sehingga volume sampah semakin tak terkendali.
Ketua Barisan Muda Bekasi (BMB) Kota Bekasi, Juhartono, mengatakan bahwa kebersihan pasar tradisional kini berada dalam kondisi mengkhawatirkan.
“Plastik saat ini masih dianggap efisien dan murah oleh masyarakat untuk dijadikan wadah belanja maupun barang bawaan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Ia menilai, masyarakat masih enggan beralih ke kantong ramah lingkungan karena kurangnya pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, volume sampah di Kota Bekasi melonjak dari 1.000 ton menjadi 1.800 ton per hari dalam dua tahun terakhir, dengan porsi terbesar berasal dari plastik konvensional.
Jenis sampah ini sulit terurai bahkan hingga seribu tahun, dan kini menumpuk di TPA Sumur Batu yang kapasitasnya kian menipis.
Juhartono menilai, lemahnya pelaksanaan kebijakan menjadi penyebab utama mandeknya upaya pengurangan plastik di tingkat pasar.
“Sangat miris jika peraturan wali kota justru diduga diabaikan. Hal ini terjadi sejak kebijakan tersebut diterbitkan,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa koordinasi antarinstansi yang menangani kebersihan dan lingkungan tidak berjalan optimal.
Sosialisasi kepada pedagang dan pengunjung pasar pun terkesan hanya sebatas formalitas tanpa tindakan nyata di lapangan.
Padahal, Perwal tersebut telah mengatur penggunaan kantong alternatif yang lebih ramah lingkungan. Namun tanpa pengawasan ketat, aturan itu hanya sebatas dokumen administratif yang tak berdampak signifikan terhadap perubahan perilaku masyarakat.
Melihat situasi yang kian memburuk, pengamat lingkungan mendesak pemerintah kota melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran penggunaan plastik sekali pakai serta memperkuat sistem pengelolaan sampah di pasar tradisional.
Tanpa langkah konkret, Bekasi berisiko menghadapi krisis sampah plastik yang semakin sulit dikendalikan.







Tinggalkan Balasan