PorosBekasi.com – Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan melaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan identitas dan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wiwiek Hargono alias Dwi Setyowati.
Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Dugaan tindak pidana ini terjadi di wilayah Kota Bekasi pada tahun 2022.
Dalam laporan SP2HP ke-3 LI 205 Bareskrim Mabes Polri Nomor: B/788/X/Res.1.9/2025/Dittipidum, disebutkan bahwa proses penyelidikan telah menunjukkan sejumlah perkembangan penting.
“Bahwa penyelidik telah melaksanakan gelar perkara awal penyelidik, administrasi penyelidikan, telah meminta keterangan delapan orang saksi, telah melakukan cek lokasi di Bekasi, serta menerima surat atau dokumen. Maka untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, penyelidik akan melaksanakan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum,” demikian bunyi isi surat SP2HP tersebut.
Langkah Bareskrim ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan figur publik di tingkat daerah.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Wiwiek Hargono maupun Pemerintah Kota Bekasi terkait perkembangan kasus tersebut. Publik menunggu hasil gelar perkara Bareskrim yang akan menentukan arah penanganan kasus ini selanjutnya.







Tinggalkan Balasan