PorosBekasi.com – Banyak masyarakat belum tahu bahwa layanan scaling atau pembersihan karang gigi bisa dilakukan gratis menggunakan BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua kasus bisa ditanggung.
Ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar layanan tersebut bisa diklaim tanpa biaya.
BPJS Kesehatan menegaskan tindakan scaling hanya bisa diberikan apabila terdapat indikasi medis, bukan semata-mata untuk alasan estetika.
Artinya, peserta tidak bisa meminta pembersihan karang gigi hanya karena ingin tampil lebih bersih atau putih.
“Scaling gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan jika disebabkan oleh kondisi seperti gingivitis atau peradangan gusi yang membutuhkan tindakan medis,” tulis penjelasan resmi BPJS Kesehatan dalam laman informasinya.
Syarat Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS
Peserta BPJS yang ingin mendapatkan layanan ini harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
• Kartu BPJS Kesehatan aktif dan iuran tidak menunggak.
• Pemeriksaan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik gigi tempat peserta terdaftar.
• Dokter gigi memeriksa terlebih dahulu apakah ada indikasi medis untuk tindakan scaling.
• Jika dibutuhkan perawatan lebih lanjut, peserta akan mendapat rujukan ke rumah sakit atau FKTL.







Tinggalkan Balasan