PorosBekasi.com – Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum kembali mengagendakan pemanggilan terhadap istri Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Wiwik Hargono.
Pemanggilan ini dijadwalkan pada Kamis, 2 Oktober 2025, untuk dimintai keterangan tambahan terkait dugaan penggunaan identitas ganda.
Surat pemanggilan tersebut tertuang dalam nomor: B/5462/IX/RES.1.9./2025/Ditipidum dengan perihal permintaan keterangan tambahan.
“Hari Kamis, pukul 14:00 WIB sampai dengan selesai, Bareskrim Polri memanggil kembali, atas nama Dwi Setyowati atau biasa disebut Wiwik Hargono, dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan,” ujar Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau Mandor Baya, Senin (29/9/2025).
Penyelidikan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan Kelompok masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya, pada 21 November 2024 lalu.
Proses hukum mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1323/VII/RES.1.9./2025/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2025.
Dittipidum mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, serta dugaan pelanggaran Pasal 66 dan Pasal 68 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kasus ini disebut terjadi di Bekasi pada 2022 dan menyeret nama Wiwik Hargono. Selain dikenal sebagai istri Wali Kota Bekasi, Wiwik juga aktif di berbagai organisasi sosial dan kemasyarakatan, di antaranya:
• Ketua Jabar Bergerak Kota Bekasi
• Ketua KORMI Kota Bekasi (2022–2026)
• Duta Literasi Kota Bekasi
• Ketua Majelis Taklim Nurul Fathia
• Ketua PKK Kota Bekasi
• Ketua Dekranasda Kota Bekasi
• Bunda PAUD Kota Bekasi
• Ketua Forum Kota Bekasi Sehat (FKBS)







Tinggalkan Balasan