PorosBekasi.com – Pemkot Bekasi masih belum memberi penjelasan terkait pengembalian kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Dari total kerugian daerah sebesar Rp4,7 miliar pada APBD 2023, sekitar Rp2,7 miliar disebut belum dikembalikan sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kepala Inspektorat hingga pejabat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), juga memilih bungkam. Diamnya pejabat Pemkot Bekasi ini diduga karena adanya tekanan langsung dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Padahal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya bekerja profesional, transparan, serta tidak bisa diintervensi, apalagi untuk menutupi perilaku pejabat yang diduga melakukan praktik korupsi.
Berdasarkan ketentuan, proses pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi berada dalam kewenangan kejaksaan sebagai penyidik. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
Pengembalian kerugian negara pada tahap penyidikan dilakukan dengan berita acara resmi dari penyidik kejaksaan. Dana yang dikembalikan wajib masuk ke kas negara atau kas daerah melalui bank-bank yang ditunjuk, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Indonesia, maupun melalui kantor pos.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.






Tinggalkan Balasan