PorosBekasi.com – Rumah dinas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, tengah menjadi buah bibir. Pasalnya, rumah yang ditempati Tri bersama keluarganya itu, diduga kuat merupakan rumah pribadinya, yang kemudian disewa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Praktisi Hukum, Bambang Sunaryo, menilai tindakan Tri bukan sekadar keliru, melainkan bentuk penyalahgunaan jabatan yang sarat kepentingan pribadi. Menurutnya, langkah Tri menyewakan rumah pribadi untuk dijadikan rumah dinas adalah pelanggaran berat secara etik maupun hukum.
“Pantas kalau dia disebut sebagai pengusaha, karena semuanya diusahakan. Jelas secara moral dan etika tidak pantas sebagai pamong atau abdi masyarakat,” ujar Bambang kepada wartawan, Selasa, 9 September 2025.
Bambang menjelaskan, dari sisi etik, Tri jelas menodai jabatan wali kota dengan memanfaatkan celah demi keuntungan pribadi. Ia menyebut ada kesan aji mumpung dan perilaku tamak dari seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya.
Sementara dari aspek hukum, lanjut Bambang, dugaan tersebut bisa masuk kategori tindak pidana korupsi. Jika benar rumah dinas yang ditempati Tri Adhianto merupakan rumah pribadi yang disewakan kepada Pemkot Bekasi, maka ini bisa dikategorikan manipulasi.
“Ini sama saja dengan korupsi uang negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Bambang juga menyoroti biaya sewa rumah dinas yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah. Nilai itu dianggap melukai hati rakyat kecil, dan menunjukkan sosok Tri sebenarnya, yang tak memiliki empati terhadap penderitaan warganya.
“Hidup mewah tidak sesuai dengan visi misi saat kampanye mencalonkan diri sebagai wali kota bahkan melanggar sumpah dan janji sebagai pejabat negara,” singgung Bambang.
Ia mendesak agar pos anggaran sewa rumah dinas dihapuskan karena hanya menambah beban keuangan daerah dan bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran.
“Harus dihapuskan. Karena semangat saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah berarti harus mampu secara finansial dan tidak membebani negara atau daerah,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan