PorosBekasi.com – Penetapan Nicko Widjaja, CEO BRI Ventures, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait investasi PT Metra Digital Investama (MDI) Venture dengan PT Tani Group Indonesia dinilai belum menjawab tuntutan publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Rabu 3 September 2025 resmi mengumumkan status tersangka terhadap Nicko. Ia dituding mengambil keputusan investasi yang melanggar hukum dengan mengalirkan dana sebesar 5 juta dolar AS dari modal ventura BUMN ke Tanihub.
Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai langkah itu belum cukup.
“Penyidikan masih berputar-putar pada internal PT MDI Venture, PT Tani Group Indonesia, dan BRI Ventures. Padahal publik menunggu langkah yang lebih berani,” ujarnya, Minggu, 7 September 2025.
Jajang menambahkan, aparat penegak hukum semestinya tidak berhenti pada jajaran perusahaan ventura, melainkan juga menyasar figur lain yang punya peran besar dalam skema investasi digital nasional. Salah satunya Pamitra Wineka, co-founder sekaligus mantan CEO Tanihub, yang kini duduk sebagai komisaris independen MIND ID.
Nada desakan lebih keras disampaikan Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber. Ia meminta agar Kejari Jaksel memeriksa juga pucuk pimpinan PT Telkom Indonesia, induk usaha MDI.
“Panggil dong Dirut Telkom Dian Siswarini dan Ririek Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan,” ujar Mus Gaber.
Kasus korupsi yang menyeret dana investasi digital ini dipandang bisa membuka keterlibatan pejabat BUMN di level atas. Publik kini menanti, apakah penyidikan benar-benar akan merambah ke lingkaran elite pengambil keputusan di tubuh BUMN.






Tinggalkan Balasan