PorosBekasi.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Surat bernomor B/4014/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 20 Agustus 2025 itu bersifat segera dan ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah.
Dalam isi suratnya, Rini menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, sekaligus upaya memperlancar tahapan Pengadaan ASN Tahun 2024.
Langkah tersebut diambil setelah sejumlah pemerintah daerah meminta tambahan waktu untuk melengkapi usulan kebutuhan formasi.
Ada tiga poin utama yang ditekankan dalam surat edaran terbaru MenPAN-RB, yakni:
1. Tenggat pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu diperpanjang dari 20 Agustus 2025 menjadi 25 Agustus 2025.
2. Seluruh usulan wajib disampaikan melalui layanan elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Instansi terkait diminta segera melakukan koordinasi teknis dengan BKN.
“Saya berharap perpanjangan waktu ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh PPK,” ujar Rini, Jumat (22/8/2025).
Adapun jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu juga ikut mengalami penyesuaian, di antaranya:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan: semula 7–20 Agustus 2025, diundur menjadi 7–25 Agustus 2025.
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: semula 21–30 Agustus 2025, bergeser menjadi 26 Agustus–4 September 2025.
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: semula 22 Agustus–1 September 2025, berubah menjadi 27 Agustus–6 September 2025.
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus–15 September 2025, menjadi 28 Agustus–15 September 2025.
5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus–20 September 2025, menjadi 28 Agustus–20 September 2025.
6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus–30 September 2025, diubah menjadi 28 Agustus–30 September 2025.







Tinggalkan Balasan