POROSBEKASI COM – Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi (migas) yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI mulai memunculkan pertanyaan di kalangan penggiat antikorupsi di Bekasi.
Beredar kabar bahwa penyidikan perkara migas tersebut berpotensi hanya menyasar pihak-pihak di tingkat nasional, sementara rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Migas Perseroda Kota Bekasi tidak menjadi bagian yang ditelusuri secara menyeluruh.
Kabar tersebut tentu masih membutuhkan klarifikasi resmi. Namun, jika benar penyidikan hanya berhenti pada aktor di tingkat nasional, muncul persoalan serius mengenai konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam satu rangkaian peristiwa.
Sebab, perkara Migas Perseroda Kota Bekasi bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan daerah. Ada sejumlah keputusan, penandatanganan dokumen, perubahan kebijakan, hingga kesepakatan bisnis yang patut diuji dalam konteks dugaan penyimpangan tata kelola migas.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah dugaan kerugian hingga Rp2 triliun terjadi tanpa keterlibatan pihak lain di tingkat daerah? Siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menjalankan, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari rangkaian kebijakan tersebut?
Rantau Keputusan di Bekasi Perlu Ditelusuri
Dalam konstruksi hukum pidana, dugaan keterlibatan sejumlah pihak tidak bisa dilepaskan begitu saja dari prinsip penyertaan atau deelneming sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP yang berlaku pada saat peristiwa terkait terjadi.
Dalam konteks perkara Perseroda Kota Bekasi, terdapat beberapa peran yang perlu didalami penyidik untuk memastikan apakah unsur penyertaan benar-benar terpenuhi.
Pertama, pleger atau pihak yang melakukan perbuatan. Peran ini perlu diuji terhadap jajaran direksi Perseroda yang disebut menandatangani dokumen Clean and Clear serta melakukan pembukaan blokir rekening kerja sama operasi (KSO).
Kedua, doen pleger atau pihak yang menyuruh melakukan. Dalam konteks ini, peran Tri Adhianto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) perlu ditelusuri, terutama berkaitan dengan penerbitan SK pengangkatan Plt Direktur Utama pada 24 Januari 2022 tanpa melalui proses panitia seleksi (pansel).
Selain itu, terdapat Surat Perintah Tugas Nomor 539/15612/Setda.Ek tertanggal 25 Agustus 2022 yang disebut memerintahkan dilakukannya negosiasi ulang dengan Foster Oil. Padahal, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022 telah memenangkan PD Migas dalam perkara terkait.
Rangkaian keputusan tersebut perlu diuji untuk mengetahui dasar kewenangan, tujuan penerbitan, serta konsekuensi hukumnya terhadap posisi Perseroda dan hasil putusan pengadilan.
Ketiga, medepleger atau pihak yang turut serta melakukan. Penyidik perlu mendalami keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penandatanganan Akta Van Dading yang disebut dibuat sehari sebelum putusan Mahkamah Agung, termasuk dugaan adanya kesepakatan untuk mengesampingkan putusan tersebut.
Keempat, medeplichtige atau pihak yang membantu terjadinya tindak pidana. Dalam bagian ini, keterlibatan pihak swasta, termasuk Foster Oil and Energy Pte Ltd, perlu ditelusuri berdasarkan perannya dalam kerja sama JOA dengan skema pembagian 90:10 hingga 80:20 yang disebut telah dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung.
Seluruh konstruksi tersebut tentu harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum. Namun, rangkaian peristiwa itu cukup menjadi alasan bagi penyidik untuk tidak mengabaikan kemungkinan adanya keterlibatan aktor daerah.
Jika penyidikan hanya berfokus pada pihak-pihak di tingkat nasional tanpa menelusuri rantai pengambilan keputusan di Bekasi, pengungkapan perkara berisiko tidak menyentuh keseluruhan peristiwa.
Jangan sampai pihak yang diduga menjalankan atau memperoleh keuntungan dari suatu kebijakan diperiksa, sementara pihak yang diduga memiliki kewenangan dalam melahirkan kebijakan tersebut justru tidak tersentuh.
Janji Integritas Jampidsus Kuntadi Dipertanyakan
Tuntutan agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh juga berkaitan dengan pernyataan Jampidsus Kuntadi dalam Apel Kerja Gabungan pada Senin, 2 November 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kuntadi menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui kinerja nyata, integritas, dan profesionalitas. Bekerja secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi aturan, menghindari penyalahgunaan kewenangan,” tegas Kuntadi.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi pedoman dalam penanganan setiap perkara, termasuk dugaan penyimpangan tata kelola Migas Perseroda Kota Bekasi.
Publik tentu tidak cukup hanya disuguhi pengungkapan perkara dalam skala besar apabila rangkaian peristiwa yang berkaitan di tingkat daerah belum ditelusuri secara terang.
Penegakan hukum yang tegas, humanis, dan berkeadilan seharusnya tidak dibatasi oleh perbedaan tingkatan pemerintahan.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang saling berkaitan, seluruh pihak yang memiliki peran harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Karena itu, konsistensi Jampidsus dalam mengungkap perkara migas akan diuji bukan hanya dari jumlah pihak yang diperiksa atau besarnya nilai kerugian yang diungkap, tetapi juga dari keberanian menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan.
Tiga Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab
Hingga kini, Gedung Bundar dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Foster Oil pada pekan lalu. Namun, belum terdapat keterangan resmi mengenai pemanggilan Tri Adhianto dalam kapasitasnya sebagai KPM maupun terkait keputusan-keputusan yang diambil ketika menjabat Plt Direktur Utama.
Belum adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan tersebut memunculkan ruang spekulasi di tengah masyarakat. Kondisi ini semestinya dijawab melalui keterbukaan informasi agar publik tidak terus-menerus disuguhi kabar yang belum terverifikasi.
Dalam persoalan ini, publik Bekasi bersama Forum Komunikasi Independen Masyarakat (Forkim) setidaknya menunggu kejelasan atas tiga hal.
Pertama, kejelasan konstruksi perkara. Apakah dugaan penyimpangan tata kelola Migas Perseroda Kota Bekasi masih menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara migas nasional, atau justru ditangani secara terpisah?
Kedua, kepastian pemeriksaan pihak daerah. Kapan Tri Adhianto akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami perannya dalam pengambilan keputusan strategis Perseroda, termasuk penerbitan SK dan surat perintah yang berkaitan dengan kerja sama Foster Oil?
Pemeriksaan tersebut penting untuk menguji dasar kebijakan, proses pengambilan keputusan, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Ketiga, status dokumen kebijakan. Bagaimana penyidik menempatkan sejumlah SK dan surat perintah yang dipersoalkan dalam rangkaian penyidikan? Apakah dokumen-dokumen tersebut akan didalami sebagai bagian dari pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan, atau terdapat penilaian hukum lain yang menjadi dasar penyidik?
Tiga pertanyaan itu bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari tuntutan publik agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak menyisakan persoalan yang berpotensi menghambat pengungkapan perkara.
Jampidsus perlu memberikan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan penyidikan, termasuk batasan perkara dan arah pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
Sebab, dalam hukum pidana, pihak yang menyuruh melakukan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana pihak yang melakukan, sepanjang unsur-unsur hukumnya terbukti. Demikian pula pihak yang turut serta maupun membantu tidak otomatis terbebas dari pertanggungjawaban hanya karena berada dalam struktur kewenangan yang berbeda.
Penanganan perkara migas dengan nilai dugaan kerugian yang besar semestinya menjadi momentum untuk membongkar seluruh konstruksi peristiwa, bukan sekadar mengungkap sebagian aktor.
Jangan sampai pengusutan perkara migas di tingkat nasional justru menyisakan pertanyaan besar mengenai dugaan keterlibatan aktor lokal dalam tata kelola Perseroda Kota Bekasi.







Tinggalkan Balasan