POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terus dikembangkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi dari unsur swasta, BUMN dan regulator, Rabu, 4 November 2026.
Berdasarkan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, ketiga saksi yang diperiksa di Gedung Bundar tersebut masing-masing berinisial HIS dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd., SSA dari PT Pertamina EP, serta RP dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemeriksaan terhadap ketiganya berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009-2024.
Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Pemanggilan tiga saksi dari unsur berbeda ini menambah rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik sejak Oktober 2026.
Sebelumnya, pada 27 Oktober 2026, Kejagung juga memeriksa dua mantan Direktur Jenderal Kementerian ESDM untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, seluruh pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap perkara tersebut.
“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (sekaligus untuk menentukan tersangka),” ujar Anang.
Pemeriksaan Tiga Unsur Dinilai Positif, tetapi Masih Ada Pertanyaan
Pemeriksaan terhadap perwakilan Foster Oil, Pertamina EP, dan Kementerian ESDM menjadi langkah penting dalam pengembangan perkara. Ketiga unsur tersebut memiliki keterkaitan berbeda dalam pelaksanaan KSO, mulai dari pihak swasta, mitra BUMN, hingga institusi pemerintah yang menjalankan fungsi regulator.
Meski demikian, perkembangan penyidikan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Perseroda Kota Bekasi.
Dari sejumlah nama saksi yang telah diumumkan Kejagung, mulai dari pihak Foster Oil, Pertamina, Pertamina Hulu Energi (PHE), ESDM,
Kementerian Dalam Negeri, hingga mantan pejabat DPRD Kota Bekasi, belum terlihat nama Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perseroda dalam daftar pemeriksaan yang dipublikasikan.
Padahal, posisi KPM menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu didalami, terutama terkait sejumlah kebijakan dan keputusan yang diambil dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Dalam konstruksi argumentasi hukum yang disampaikan terkait perkara ini, peran KPM bahkan dikaitkan dengan konsep doen pleger atau pihak yang menyuruh melakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
Namun, dugaan keterlibatan maupun pertanggungjawaban pidana seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Sejumlah keputusan yang menjadi dasar pertanyaan tersebut antara lain:
1. Pengangkatan Plt Direktur Utama pada Januari 2022.
Pada 24 Januari 2022, KPM yang saat itu dijabat Tri Adhianto menerbitkan SK Plt Direktur Utama Nomor 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tanpa melalui proses panitia seleksi (Pansel).
2. Perintah negosiasi ulang dengan Foster Oil.
Pada 25 Agustus 2022, KPM menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 539/15612/Setda.Ek yang memerintahkan dilakukannya negosiasi ulang dengan Foster Oil.
Kebijakan tersebut dipersoalkan karena sebelumnya negara telah memenangkan perkara di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022 yang menyatakan JOA 90:10 ilegal.
3. Pembukaan blokir rekening KSO dan dugaan pencairan dana.
Rangkaian kebijakan tersebut kemudian dikaitkan dengan pembukaan blokir rekening KSO dan dugaan pencairan dana hingga Rp100 miliar.
Rangkaian peristiwa itu menjadi alasan mengapa kewenangan dan keputusan KPM dinilai perlu ditelusuri lebih jauh oleh penyidik. Sebab, tanpa pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, konstruksi perkara dikhawatirkan belum sepenuhnya terungkap.
Kapan Tri Adhianto Diperiksa Kejagung?
Pertanyaan mengenai pemeriksaan KPM menjadi semakin relevan setelah sejumlah pihak dari unsur swasta, BUMN, dan regulator dipanggil penyidik.
Jika HIS dari Foster Oil telah beberapa kali diperiksa sejak 14 Oktober 2026, SSA dari Pertamina EP telah dimintai keterangan, RP dari ESDM juga diperiksa, bahkan dua mantan Dirjen ESDM telah dipanggil, publik tentu menantikan kejelasan mengenai pemeriksaan Tri Adhianto.
Pertanyaan yang mengemuka adalah kapan Tri Adhianto, dalam kapasitasnya sebagai KPM Perseroda pada periode terkait, akan dimintai keterangan oleh penyidik?
Belum munculnya nama tersebut dalam daftar pemeriksaan yang dipublikasikan Kejagung memunculkan spekulasi bahwa penyidikan lebih banyak menyasar pihak-pihak di tingkat nasional, sementara pengambil kebijakan di tingkat daerah belum tersentuh.
Spekulasi tersebut tentu tidak cukup dijawab hanya dengan pemeriksaan terhadap pihak Foster Oil, Pertamina, dan ESDM.
Transparansi mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di lingkungan Perseroda menjadi penting untuk memastikan penyidikan berjalan menyeluruh.
Amanat Jampidsus Kuntadi Jadi Ujian Penyidikan
Perkembangan perkara ini juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum yang disampaikan Jampidsus Kuntadi.
Kuntadi menyampaikan pesan mengenai pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui kinerja dan integritas aparat penegak hukum.
“Kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui kinerja nyata, integritas, dan profesionalitas, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan,” ujar Kuntadi, dalam apel kerja gabungan, pada Senin, 2 November 2026.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi dari unsur berbeda menjadi salah satu bentuk perkembangan nyata dalam penyidikan. Namun, upaya mengungkap perkara secara menyeluruh juga membutuhkan keberanian untuk menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan.
Pihak yang menjalankan kegiatan, pihak yang melakukan pengawasan, hingga pihak yang diduga memberikan perintah perlu ditelusuri sesuai kewenangan dan keterkaitannya dengan perkara.
Publik tidak sedang menuntut Kejagung terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam penanganan perkara ini.
Jangan sampai penyidikan dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp2 triliun hanya berhenti pada pemeriksaan pihak pelaksana dan regulator, sementara dugaan peran pengambil kebijakan di tingkat daerah belum mendapatkan penelusuran yang sama dari penyidik.







Tinggalkan Balasan