POROSBEKASI.COM – Persoalan pengelolaan Pasar Baru Kota Bekasi kembali memunculkan keluhan dari kalangan pedagang.
Sejumlah pedagang mengaku menghadapi tagihan sewa kios untuk kedua kalinya, meskipun sebelumnya telah membayar biaya pemanfaatan sarana dan prasarana melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
Persoalan ini mencuat setelah pengelolaan Pasar Baru beralih kepada pihak swasta, yakni PT MP/PT BETA.
Pedagang mempertanyakan dasar penagihan kembali tersebut karena mereka merasa masih memiliki hak pemanfaatan kios berdasarkan surat resmi yang diterbitkan Disdagperin.
Salah seorang pedagang berinisial YI (35) mengaku telah mengantongi Surat Pemanfaatan Sarana dan Prasarana dari Disdagperin Kota Bekasi dengan masa berlaku satu tahun.
Dengan surat tersebut, ia merasa telah memenuhi kewajiban pembayaran sewa kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Namun, setelah pengelolaan pasar beralih kepada PT MP/PT BETA, pedagang kembali diminta membayar biaya sewa kios.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hak pedagang yang sebelumnya telah membayar kepada pemerintah daerah.
Mereka khawatir harus menanggung kewajiban pembayaran dua kali untuk objek kios yang sama dalam periode pemanfaatan yang belum berakhir.
Pedagang Sudah Mengadu, tetapi Belum Mendapat Kepastian
Persoalan tersebut sebenarnya telah berupaya diselesaikan melalui jalur komunikasi. Pada 29 Agustus 2026, perwakilan pedagang mendatangi Direktur Utama PT MP, David Hendradjid Rahardja, untuk meminta penjelasan mengenai penagihan sewa kembali.
Namun, menurut pengakuan pedagang, pertemuan tersebut belum menghasilkan kepastian penyelesaian.
Hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan.
Ketidakjelasan ini membuat pedagang berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka telah membayar kewajiban kepada Disdagperin dan memegang surat pemanfaatan. Di sisi lain, pengelola baru kembali meminta pembayaran sewa.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar perbedaan administrasi antara pemerintah daerah dan pengelola swasta.
Ada hak pedagang yang harus dipastikan, terutama terkait masa berlaku surat pemanfaatan dan kewajiban pembayaran yang telah dipenuhi.
Disdagperin dan Pengelola Harus Jelaskan Dasar Penagihan
Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah siapa pihak yang berwenang menarik biaya pemanfaatan kios setelah pengelolaan Pasar Baru beralih kepada PT MP/PT BETA.
Apabila surat pemanfaatan yang diterbitkan Disdagperin masih berlaku selama satu tahun, apa dasar hukum pengelola baru kembali menagih biaya sewa kepada pedagang?
Apakah hak pemanfaatan yang sebelumnya diberikan pemerintah daerah telah diperhitungkan dalam proses pengalihan pengelolaan? Ataukah terdapat ketentuan baru yang mengharuskan pedagang melakukan pembayaran kembali?
Penjelasan mengenai hal ini penting agar tidak muncul kesan bahwa pedagang dibebani kewajiban ganda akibat ketidakjelasan administrasi antara pemerintah daerah dan perusahaan pengelola.
Isi Perjanjian Kerja Sama Pemkot dan PT MP/PT BETA Perlu Dibuka
Persoalan berikutnya menyangkut isi perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT MP/PT BETA.
Pemkot perlu menjelaskan apakah perjanjian tersebut mengatur status surat pemanfaatan yang sebelumnya diterbitkan Disdagperin.
Apakah surat tersebut tetap berlaku sampai masa berakhirnya, atau terdapat ketentuan yang mengatur perubahan hak dan kewajiban pedagang setelah pengelolaan dialihkan?
Jika memang terdapat klausul yang mengubah atau mengakhiri hak pemanfaatan pedagang, dasar hukum dan mekanisme penerapannya harus disampaikan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila tidak ada ketentuan yang membatalkan surat pemanfaatan tersebut, pengelola perlu menjelaskan dasar penagihan kembali kepada pedagang.
Transparansi PKS menjadi penting karena Pasar Baru merupakan fasilitas publik yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Pedagang berhak mengetahui aturan yang menjadi dasar pengelolaan, termasuk ketentuan mengenai tarif, masa sewa, dan status pembayaran yang telah mereka lakukan.
Tri Adhianto dan Kepala Disdagperin Jangan Lepas Tangan
Persoalan yang telah disampaikan pedagang sejak Agustus 2026 itu juga memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi dan Kepala Disdagperin dituntut memberikan penjelasan atas keluhan tersebut.
Sebab, surat pemanfaatan yang menjadi dasar keberatan pedagang diterbitkan oleh dinas di lingkungan Pemkot Bekasi.
Jika surat tersebut masih berlaku, pemerintah daerah harus memastikan hak pedagang tetap terlindungi. Jangan sampai pedagang justru dibiarkan menyelesaikan sendiri persoalan yang muncul setelah pengelolaan pasar dialihkan kepada pihak swasta.
Disdagperin juga perlu menjelaskan apakah telah melakukan pendataan terhadap pedagang yang sudah membayar biaya pemanfaatan sebelum pengalihan pengelolaan.
Termasuk bagaimana mekanisme penyelesaian apabila terdapat perbedaan pencatatan pembayaran antara pemerintah daerah dan perusahaan pengelola.
Jangan Sampai Pedagang Menanggung Beban Dua Kali
Bagi pedagang, persoalan ini sebenarnya sederhana. Mereka mempertanyakan mengapa harus kembali membayar sewa apabila kewajiban sebelumnya telah dipenuhi dan surat pemanfaatannya masih berlaku.
“Jika pedagang sudah membayar sewa dan memiliki surat pemanfaatan yang masih berlaku, “MENGAPA HARUS KEMBALI DIBEBANI BIAYA SEWA?” ungkap salah satu pedagang, mempertanyakan mewakili pedagang Pasar Baru.
Pedagang juga mengingatkan agar Pasar Baru yang dibangun menggunakan uang rakyat tidak berubah menjadi ladang bisnis yang justru membebani masyarakat kecil.
Mereka bahkan meminta PT MP/PT BETA mengevaluasi pengelolaan apabila perusahaan tidak mampu menjalankan kerja sama dengan tetap menghormati hak pedagang yang sudah lebih dahulu memiliki surat pemanfaatan.
“Jika PT MP / PT BETA tidak mampu mengelola dengan menghormati hak pedagang yang sudah ada, lebih baik angkat kaki saja dari Pasar Baru Kota Bekasi!,” tandasnya.
Kini, Pemkot Bekasi dan PT MP/PT BETA dituntut segera memberikan penjelasan terbuka. Status surat pemanfaatan, dasar penagihan sewa, serta isi perjanjian kerja sama harus diperjelas agar tidak ada pedagang yang dirugikan akibat ketidakpastian pengelolaan.
Penagihan yang dipersoalkan pedagang juga perlu ditelusuri dan diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai persoalan yang berlarut-larut justru memicu aksi protes lebih besar dari para pedagang Pasar Baru Kota Bekasi.







Tinggalkan Balasan