POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP selama periode 2009-2024.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-437/042/K.3/Kph.3/10/2026, pemeriksaan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026.
Ketiga saksi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mereka yang diperiksa yakni BS dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE), serta NR dan DAS yang berasal dari KSO Pertamina EP-PD Migas Kota Bekasi.
Penyidik memeriksa ketiganya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Namun, siaran pers tersebut tidak merinci materi pemeriksaan maupun keterangan yang disampaikan masing-masing saksi.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Siaran pers tersebut ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Tata Kelola Migas dan Potensi PAD Bekasi
Pengusutan perkara ini menjadi penting bagi publik Kota Bekasi karena menyangkut pengelolaan Participating Interest (PI) migas Blok Jatinegara yang berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah.
Kerja sama pengelolaan migas yang berlangsung selama 15 tahun, yakni 2009-2024, menjadi rentang waktu yang perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pengelolaan usaha tersebut telah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Dugaan penyimpangan tata kelola KSO juga menempatkan akuntabilitas pengelolaan badan usaha milik daerah sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Sebab, kerja sama bisnis yang melibatkan perusahaan daerah semestinya memberikan manfaat ekonomi yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan tiga saksi terbaru menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Publik kini menantikan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk pengungkapan konstruksi dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, serta dampaknya terhadap potensi penerimaan daerah.
Meski demikian, penetapan kesalahan pihak tertentu tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.







Tinggalkan Balasan