POROSBEKASI.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana memuat ketentuan yang memungkinkan negara merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Tanak, aset pejabat yang nilainya melampaui kekayaan yang dilaporkan kepada KPK perlu menjadi objek perampasan.
Usulan tersebut ditujukan untuk mendorong kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan kekayaan secara benar.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada awak media, dikutip Selasa (27/10/2026).
Tak hanya bagi pejabat yang diduga menyampaikan laporan tidak sesuai kondisi sebenarnya, Tanak juga mengusulkan ketentuan perampasan aset terhadap penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” ucapnya.
Tanak menilai, aturan tersebut perlu disertai mekanisme keberatan agar pejabat yang tidak menerima tindakan perampasan memiliki jalur untuk mengajukan keberatan.
Dengan demikian, ketentuan yang diusulkan tetap memberikan ruang bagi pihak yang terdampak untuk mempertahankan haknya melalui prosedur yang diatur undang-undang.
Ia meyakini ancaman perampasan aset dapat menjadi pendorong bagi penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan kekayaan secara akurat dan transparan.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.
Tanak Minta Istilah Perampasan Aset Tidak Diubah
Selain mengusulkan perluasan ketentuan perampasan aset, Tanak menegaskan istilah atau nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak perlu diganti.
Menurut dia, penggunaan istilah perampasan telah dikenal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur pidana tambahan, termasuk perampasan barang tertentu.
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Dugaan Ketidakpatuhan LHKPN Pejabat Pemkot Bekasi Perlu Diperiksa
Usulan Wakil Ketua KPK tersebut turut memunculkan perhatian terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, muncul dugaan masih adanya pejabat Pemkot Bekasi yang belum menyampaikan LHKPN kepada KPK. Selain persoalan kepatuhan pelaporan, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian antara kekayaan sebenarnya dan harta yang tercantum dalam laporan sejumlah pejabat.
Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kewajiban pelaporan.
Perbedaan nilai kekayaan yang dilaporkan dan kondisi sebenarnya juga perlu ditelusuri berdasarkan data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila usulan Tanak diakomodasi dalam RUU Perampasan Aset, ketentuan mengenai aset yang tidak dilaporkan atau kekayaan yang tidak sesuai dengan LHKPN berpotensi menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum.
Namun, penerapannya tetap harus mengacu pada rumusan undang-undang yang disahkan, prosedur pembuktian, serta perlindungan hak pihak yang asetnya menjadi objek perampasan.
Mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) memungkinkan perampasan aset tanpa harus didahului putusan pemidanaan terhadap pemiliknya, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Karena itu, pengaturan mengenai dasar perampasan, pembuktian asal-usul aset, dan mekanisme keberatan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut.
Kini, perhatian tertuju pada pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR bersama pemerintah. Publik juga menantikan langkah KPK dalam menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan maupun ketidaksesuaian LHKPN pejabat Pemkot Bekasi melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.







Tinggalkan Balasan