Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengungkap kronologi pembongkaran laboratorium narkoba rahasia atau clandestine laboratory yang diduga terhubung dengan jaringan internasional asal Tiongkok di Aceh.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 1,2 ton bruto narkotika berupa sabu cair dan sabu kristal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi pergerakan metamfetamin cair atau liquid methamphetamine pada Februari 2026.

Jaringan tersebut diduga bergerak dari wilayah utara Myanmar, melintasi Laos dan Thailand, sebelum mencapai Banda Aceh, pada 18 Mei 2026.

Kapolri menjelaskan, dua warga negara Tiongkok berinisial LJ (45) dan XM (42) yang diduga berperan sebagai koki utama atau ahli kimia melakukan perjalanan dari Yunnan, China, pada 21 Mei 2026. Keduanya transit di Malaysia sebelum tiba di Banda Aceh pada 24 Mei 2026.

“Pada 21 Mei 2026, dua warga asal Tiongkok selaku koki utama atau ahli kimia, yaitu Tersangka LJ (45) dan XM (42), melakukan perjalanan dari Yunan, China. Transit di Malaysia dan masuk ke Banda Aceh pada 24 Mei 2026,” ujar Suyudi dalam konferensi pers, di Pidie, Aceh, pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Menurut Suyudi, kedua tersangka kemudian menginap di sebuah hotel di Banda Aceh selama 10 hari untuk melakukan survei wilayah. Mereka selanjutnya kembali ke Malaysia, pada 2 Juni 2026.

Cairan Sabu Disamarkan dalam Kaleng

Pada akhir Juli 2026, jaringan tersebut kembali mengirimkan metamfetamin cair dengan jumlah hampir satu ton melalui jalur yang sama dengan pengiriman sebelumnya.

“Cairan disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Itanpro untuk mengelabui petugas pada saat pengecekan,” sambungnya.

Pergerakan para tersangka kembali terdeteksi pada Oktober 2026. Pada 15 Oktober, LJ dan XM bertolak dari Kunming, China, menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dan tiba pada pukul 14.40 waktu setempat.

Di Malaysia, keduanya bertemu dengan tersangka B, seorang warga negara Indonesia. Sementara itu, tersangka MN diduga membantu menyediakan akomodasi dan penginapan selama LJ dan XM berada di negara tersebut.

Polisi memulai penyelidikan, pada 16 Oktober 2026, ketika tersangka B bertolak dari Kuala Lumpur menuju Banda Aceh. Setibanya di Aceh, B langsung melanjutkan perjalanan ke Samalanga, Kabupaten Bireuen.

LJ, XM, dan MN tiba di Banda Aceh pada 17 Oktober 2026. Sehari kemudian, pimpinan LJ yang berada di China, berinisial LX, disebut memberikan instruksi agar proses produksi sabu dipercepat.

Polisi Gerebek Lima Lokasi di Aceh

Operasi penindakan berlangsung, pada 22 Oktober 2026 setelah tim gabungan menerima informasi mengenai keberadaan LJ dan XM di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Informasi tersebut diterima pada pukul 12.19 WIB. Tim gabungan kemudian bergerak dan melakukan penindakan di lokasi yang sama pada pukul 14.40 WIB.

Selain di Pidie, petugas melakukan penindakan di empat lokasi lain yang berada di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.

Di ruko wilayah Pidie, petugas mengamankan LJ dan F, serta MY, AK, dan AY. Tim gabungan juga mengamankan lokasi yang digunakan sebagai laboratorium narkoba rahasia untuk mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 drum berisi sabu cair serta sekitar 500 kilogram sabu kristal. Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 1,2 ton bruto.

“Kemudian melakukan penggeledahan, di lokasi tersebut menemukan barang 20 drum sabu cair dan kurang lebih 500 kg sabu kristal. Dengan total barang bukti yang diamankan lebih kurang 1,2 ton bruto,” paparnya.

Suyudi menilai pola kerja jaringan tersebut menunjukkan adanya perencanaan dan pembagian peran yang terstruktur, termasuk keterlibatan pihak yang memiliki keahlian dalam proses produksi narkotika.

“Proses yang mereka lakukan sangat sistematis, terstruktur, dan menunjukkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh ahli kimia berpengalaman,” pungkasnya.

 

Porosbekasicom
Editor