POROSBEKASI.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung didesak mendalami dugaan peran Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam perkara tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi yang berpotensi merugikan negara Rp2 triliun.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta penyidik tidak hanya berfokus pada jajaran direksi, tetapi juga menelusuri kebijakan dan keputusan politik yang diduga memengaruhi kelanjutan kerja sama operasi (KSO) dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.
Menurutnya, sejumlah rangkaian peristiwa perlu diperiksa, mulai dari dugaan pertemuan Tri dengan pihak Foster Oil, pengenalan Apung Widadi sebagai calon direktur utama, hingga keputusan perdamaian yang dipersoalkan karena berkaitan dengan audit BPKP dan putusan Mahkamah Agung (MA).
Pertemuan dengan Foster Oil dan Penunjukan Apung Widadi
Penyidik didesak menelusuri dugaan pertemuan Tri Adhianto dengan jajaran direksi Foster Oil and Energy Pte Ltd di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Tri diduga memperkenalkan Apung Widadi untuk menjadi calon direktur utama PT Migas Perseroda Kota Bekasi apabila kerja sama dengan Foster Oil dilanjutkan.
Jika dugaan itu terbukti, pertemuan tersebut dinilai penting untuk mengungkap proses di balik penentuan direksi dan arah kebijakan KSO.
Uchok meminta penyidik menguji apakah penunjukan tersebut berlangsung melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang baik atau berkaitan dengan kepentingan renegosiasi kerja sama.
Rangkaian kebijakan itu juga perlu ditelusuri sejak Tri menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi pada Januari 2022.
Audit BPKP dan Putusan Kasasi MA Perlu Didalami
Selain pertemuan dan penunjukan direksi, penyidik didesak membuka kembali hasil audit investigatif BPKP yang disebut mengungkap berbagai persoalan dalam pengelolaan PD Migas sejak pembentukannya pada 2009 hingga pelaksanaan KSO-JOA dengan perusahaan asal Singapura tersebut.
Kerja sama itu dikaitkan dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd, yang disebut terafiliasi dengan Muhammad Riza Chalid (MRC).
Uchok menilai temuan audit tersebut harus menjadi bagian penting dalam penyidikan, terutama untuk menguji dasar keputusan melanjutkan kerja sama di tengah persoalan yang telah teridentifikasi.
Persoalan lainnya adalah Putusan Kasasi MA Nomor 985 K/Pdt/2022 yang disebut memenangkan PD Migas dalam sengketa melawan Foster Oil and Energy.
Penyidik didesak memeriksa apakah putusan tersebut telah dipertimbangkan secara semestinya dalam pengambilan kebijakan berikutnya.
Rangkaian Surat dan Akta Perdamaian Dipersoalkan
Sejumlah dokumen dan keputusan yang berkaitan dengan kelanjutan KSO turut diminta untuk ditelusuri penyidik.
Pertama, surat perintah tugas dari Plt Wali Kota Tri Adhianto kepada Plt Direktur Utama Apung Widadi untuk melakukan renegosiasi sekaligus mengupayakan perdamaian antara PD Migas dan Foster Oil.
Kedua, pembuatan akta Van Dading atau perdamaian di luar pengadilan pada 6 April 2022. Dokumen itu dipersoalkan karena dibuat sehari sebelum putusan MA pada 7 April 2022.
Ketiga, penggunaan pendapat hukum atau legal opinion yang memakai kop surat salah satu universitas. Aspek legalitas penerbitan dokumen tersebut diminta untuk diperiksa, termasuk pihak yang menyusun dan memberikan pendapat hukum.
Penyidik juga didesak menelusuri pemberi legal opinion yang disebut pernah menjadi saksi ahli dalam persidangan Carry Riza Chalid, putra Muhammad Riza Chalid.
Keempat, surat MA yang diterbitkan menyusul permohonan kuasa hukum Yoga Gumilar. Surat tersebut diminta ditelaah untuk mengetahui konteks, dasar penerbitan, serta kaitannya dengan hasil audit investigatif BPKP dan putusan kasasi MA.
Seluruh dokumen itu perlu diuji berdasarkan isi, kewenangan penerbit, urutan waktu, dan dampaknya terhadap keputusan kelanjutan kerja sama.
Secara kronologis, surat perintah tugas dari Tri kepada Apung menjadi salah satu titik yang didesak untuk diperiksa. Penyidik perlu memastikan apakah keputusan tersebut memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang sah atau justru berkontribusi terhadap persoalan tata kelola yang kini disidik.
Dugaan Gratifikasi Pilkada Diminta Ditelusuri
Selain rangkaian kebijakan terkait KSO, dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Pilkada juga masuk dalam desakan agar penyidikan diperluas.
Namun, materi yang tersedia belum merinci bentuk dugaan gratifikasi, pihak yang diduga terlibat, maupun bukti yang mendasarinya. Karena itu, aspek tersebut perlu diperjelas dan diverifikasi sebelum ditarik menjadi kesimpulan hukum.
Penyidik Jampidsus diharapkan menguji seluruh informasi, dokumen, serta keterangan pihak terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Dugaan keterlibatan maupun pelanggaran hukum dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.







Tinggalkan Balasan