Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Aliansi Mahasiswa Peduli Daerah (AMPD) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Kamis (22/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional.

Massa mendesak Kepala Kementerian Agama Kota Bekasi mundur dari jabatannya, menyusul dugaan lemahnya pengawasan terhadap kasus kekerasan dan kejahatan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Massa menilai pengawasan terhadap pesantren dan lembaga pendidikan berbasis agama perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Mereka menyoroti penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang dinilai belum transparan dan belum menunjukkan keberpihakan yang memadai kepada korban.

Koordinator Lapangan AMPD, Rasyid, menegaskan peringatan Hari Santri Nasional seharusnya menjadi momentum untuk memastikan keamanan santri, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Hari Santri jangan cuma jadi ajang upacara dan tabur bunga. Ini harus jadi momentum evaluasi berdarah. Fakta di lapangan, santri kita tidak aman!” teriak Rasyid.

AMPD Kritik Pengawasan Kemenag

AMPD mempertanyakan pelaksanaan fungsi pengawasan Kemenag Kota Bekasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Menurut mereka, mekanisme pengaduan belum jelas, sedangkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual dinilai belum berjalan secara memadai.

Mahasiswa juga menilai pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi. Pemeriksaan dan evaluasi, menurut AMPD, harus menjangkau kondisi di lingkungan pendidikan dan asrama agar potensi kekerasan dapat dicegah serta laporan yang masuk ditindaklanjuti.

Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan kepada Kemenag Kota Bekasi. Pertama, mendesak seluruh dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama ditangani hingga tuntas secara transparan dengan mengutamakan perlindungan korban.

Kedua, meminta pengawasan terhadap pesantren dan madrasah diperkuat melalui pemeriksaan intensif, sosialisasi, serta edukasi pencegahan kekerasan seksual. Mereka menolak pengawasan yang hanya dilakukan sebagai formalitas administratif.

Ketiga, mendesak Kepala Kemenag Kota Bekasi mengundurkan diri. Desakan tersebut didasarkan pada penilaian mahasiswa bahwa fungsi pengawasan dan perlindungan santri belum dijalankan secara optimal.

Keempat, AMPD memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Kemenag Kota Bekasi untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.

Jika tidak mendapat respons, mahasiswa mengancam kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar dan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Agama RI di Jakarta.

Tegaskan Bukan untuk Mendiskreditkan Pesantren

AMPD menegaskan aksi tersebut bukan bertujuan mendiskreditkan pesantren sebagai institusi pendidikan Islam.

Mereka menyatakan ingin memastikan pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan mampu memberikan perlindungan kepada seluruh santri.

“Yang kami dorong bukan untuk menyudutkan pesantren. Kami ingin ada pengawasan yang benar-benar berjalan, bukan pengawasan di atas kertas. Ada jaminan bahwa santri mendapatkan perlindungan, bukan malah jadi korban,” pungkas Rasyid.

Massa meminta Kemenag Kota Bekasi menanggapi tuntutan tersebut dengan langkah konkret, terutama dalam memperkuat pengawasan dan memastikan penanganan setiap laporan dugaan kekerasan seksual.

Hingga tuntutan itu disampaikan, desakan pengunduran diri Kepala Kemenag dan ultimatum 3×24 jam menjadi tekanan mahasiswa terhadap institusi tersebut untuk mengevaluasi sistem perlindungan santri.

 

Porosbekasicom
Editor