POROSBEKASI.COM – Warga terdampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, mengeluhkan pembayaran uang kompensasi atau uang bau, yang disebutkan belum terealisasi selama empat bulan, yakni Juli hingga Oktober 2026.
Persoalan ini mencuat ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi masih membahas kelanjutan kerja sama pengelolaan sampah yang dijadwalkan berakhir pada Oktober 2026.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan reses Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, pada 9 Oktober 2026.
Ia menilai koordinasi antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta perlu diperkuat agar persoalan kompensasi tidak berlarut-larut.
Menurutnya, pencairan kompensasi masih menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi DKI Jakarta. Anton meminta pembayaran tidak terus tertunda hingga perubahan anggaran tersebut tersedia.
Ia menyebut, kompensasi yang biasanya diterima masyarakat mencapai Rp400 ribu dan disalurkan setiap dua bulan sekali. Saat ini warga mengaku belum menerima selama dua periode pencairan.
“Persoalan kompensasi menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius, mengingat masyarakat di wilayah terdampak memiliki kepentingan terhadap kepastian pemenuhan hak yang telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah,” kata Anton dalam kegiatan reses, dikutip Jumat (16/10/2026).
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyelesaian persoalan tersebut. Warga, menurutnya, membutuhkan penjelasan mengenai tahapan dan kendala pembayaran agar tidak muncul kesalahpahaman.
“Masyarakat membutuhkan kepastian informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai perkembangan kompensasi. Karena itu, komunikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat perlu terus dijaga,” ucap Anton.
Perhitungan Kompensasi Diperdebatkan
Persoalan pembayaran bukan satu-satunya isu yang membayangi kerja sama pengelolaan sampah Jakarta dan Bekasi.
Besaran kompensasi juga menjadi bahan pembahasan setelah DPRD DKI Jakarta meminta evaluasi menyusul penurunan volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta kedua pemerintah daerah duduk bersama untuk membahas kembali skema kompensasi. Kebijakan pembatasan dan pemilahan sampah disebut berdampak pada berkurangnya volume kiriman ke Bantargebang.
“Perlu duduk bersama dengan Pemkot Bekasi untuk menghitung ulang,” ujar Yuke.
Usulan penghitungan ulang tersebut memunculkan perhatian di Kota Bekasi. Sebab, warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang tetap menghadapi dampak lingkungan dari aktivitas pengelolaan sampah, termasuk persoalan kualitas udara, air, dan tanah.
DPRD Kota Bekasi pun meminta pembahasan kerja sama tidak hanya berorientasi pada perubahan volume sampah, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang ditanggung masyarakat di wilayah sekitar TPST.
Selain pembayaran yang tertunda, kelanjutan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi turut menjadi perhatian. Kedua pemerintah daerah perlu memastikan pembahasan mengenai pengelolaan sampah dan kompensasi warga menghasilkan kepastian bagi masyarakat terdampak.
Dengan demikian, persoalan Bantargebang tidak hanya menyangkut kelancaran pengiriman sampah dari Jakarta, tetapi juga pemenuhan hak masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pengolahan.
Kejelasan pembayaran, transparansi mekanisme kompensasi, serta perhatian terhadap dampak lingkungan menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan pemerintah daerah.







Tinggalkan Balasan