POROSBEKASI.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Kali ini, penyidik memeriksa dua saksi dari Foster Oil & Energy Pte Ltd, perusahaan swasta yang terlibat dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada periode 2009–2024.
Pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Langkah ini memperluas penelusuran penyidik terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kerja sama migas tersebut.
Informasi pemeriksaan itu disampaikan melalui Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-424/029/K.3/Kph.3/10/2026.
“Rabu 14 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024,” tulis Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut masing-masing berinisial HIS dan HR. Keduanya berasal dari Foster Oil & Energy.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Anang menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap dua saksi dari Foster Oil & Energy ini menjadi bagian penting dalam penelusuran keterlibatan berbagai pihak dalam perkara KSO migas Bekasi. Penyidik kini meminta keterangan dari unsur perusahaan swasta yang berkaitan dengan kerja sama tersebut, di tengah proses pengumpulan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa enam saksi dari berbagai unsur, yakni dua mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi, Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, direksi Foster Oil, serta direksi PT Migas Perseroda.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidikan menjangkau unsur pemerintah daerah, instansi pemerintah pusat, hingga jajaran perusahaan yang berkaitan dengan kerja sama operasi migas. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap fakta dan melengkapi alat bukti.







Tinggalkan Balasan