Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan mega korupsi tata kelola minyak dan gas bumi (migas) Perseroda Kota Bekasi senilai Rp2 triliun mulai mengarah pada peran PT Bayu Buana Gemilang (BBG).

Perusahaan swasta di sektor hilir gas bumi tersebut ikut terseret setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu direksinya dalam perkara KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP dan PT Foster Oil and Energy Pte Ltd periode 2009-2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung pada Kamis, 1 Oktober 2026 memeriksa seorang saksi berinisial AR selaku Direksi PT BBG terkait perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap direksi PT BBG menjadi perhatian karena perusahaan tersebut tercatat sebagai pembeli gas dari Pertamina EP yang berasal dari Lapangan Tambun dan Lapangan Jatinegara I.

Profil PT BBG

Berdasarkan penelusuran dari website resmi bbgemilang.co.id, PT Bayu Buana Gemilang (BBG) merupakan salah satu perusahaan swasta terkemuka di sektor hilir gas bumi Indonesia.

Bisnis utama perusahaan tersebut adalah trading dan distribusi gas alam melalui jaringan pipa.

“PT Bayu Buana Gemilang (BBG) is one of the leading private companies in Indonesia’s downstream Natural Gas sector. Its main business is in trading and distribution of Natural Gas by pipeline.”

Perusahaan yang mulai membangun jaringan distribusi sejak 2003 itu kini telah mengembangkan 70 kilometer jaringan pipa distribusi gas di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur dengan total kapasitas di atas 70 MMSCFD.

BBG juga memiliki anak perusahaan PT Citra Nusantara Gemilang (CNG) yang menyalurkan gas dengan teknologi Compressed Natural Gas (CNG).

Di industri migas, BBG merupakan pemegang izin Niaga Gas Bumi GBJD dan Dedicated Hilir yang terdaftar resmi di Ditjen Migas ESDM hingga 30 Juni 2026.

Peran BBG dalam Rantai Gas KSO Migas Kota Bekasi

Dalam struktur KSO Migas Bekasi, Perseroda Kota Bekasi menggunakan metode Product Sharing Contract atau PSC dalam pengelolaan Lapangan Tambun dan sekitarnya yang dikelola PT Pertamina EP.

Gas yang dihasilkan dari lapangan tersebut harus dijual. Di sinilah peran perusahaan niaga seperti PT BBG.

Berdasarkan data perjanjian jual beli gas (PJBG) Pertamina EP, PT BBG tercatat sebagai pembeli resmi gas dari Pertamina EP.

Rinciannya, sebanyak 1 MMSCFD gas dari Lapangan Tambun diperuntukkan bagi kebutuhan industri di Jawa Barat.

Kemudian, sebanyak 5 MMSCFD gas dari Lapangan Jatinegara I diperuntukkan bagi industri dan kelistrikan.

Artinya, secara bisnis PT BBG berposisi sebagai off-taker atau pembeli sekaligus penyalur gas yang bersumber dari wilayah kerja yang sama dengan KSO Migas Kota Bekasi.

Di sisi lain, peran PT BBG berada di luar KSO. Posisi perusahaan berada di sektor hilir dengan memegang lisensi dari Pertagas untuk melakukan jual beli gas.

Posisi tersebut kini menjadi bagian yang perlu dikuliti dalam penyidikan Jampidsus Kejagung.

Pertanyaan besarnya, apakah terdapat penyimpangan tata kelola, mark-up harga jual gas, atau aliran dana tidak wajar dari KSO Perseroda ke PT BBG atau sebaliknya?

Pertanyaan berikutnya, apakah pembagian keuntungan KSO yang seharusnya masuk ke PAD Kota Bekasi justru mengalir ke perusahaan swasta tersebut melalui skema trading?

Pemeriksaan terhadap Direksi PT BBG berinisial AR menjadi penting untuk membuka alur uang dan alur gas dalam perkara tersebut.

Jika terbukti ada permainan, persoalannya bukan sekadar kasus BUMD. Perkara ini akan menyentuh bagaimana sumber daya alam milik rakyat Bekasi dijual kepada pihak swasta dengan harga murah.

Kejagung menegaskan penyidikan masih berjalan profesional. Kini rakyat Bekasi menunggu apakah Kejagung berani mengungkap hingga aktor intelektual di balik KSO selama 15 tahun tersebut.

Termasuk memperjelas keterlibatan PT Foster Oil and Energy Pte Ltd yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Bukan Jejak Pertama BBG di Perkara Migas

Penyidikan dugaan mega korupsi tata kelola Migas Perseroda Kota Bekasi yang menyeret Direksi PT BBG juga bukan jejak pertama perusahaan gas swasta tersebut dalam pusaran perkara dugaan korupsi migas nasional.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai pemberitaan media online, PT Bayu Buana Gemilang (BBG) juga pernah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang menyeret sejumlah pejabat tinggi BUMN Pertamina.

Pada Kamis, 16 Oktober 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan Pertamina, Tajudin Noor (TN), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina periode 2011-2021.

Bersamaan dengan Tajudin, penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi kunci lainnya, TAH, Business Development Manager PT Bayu Buana Gemilang.

Kini, pemeriksaan Direksi PT BBG dalam perkara Migas Bekasi kembali menempatkan posisi perusahaan tersebut dalam perhatian penyidikan.

Pertanyaannya tetap pada satu titik penting: sejauh mana peran PT BBG dalam rantai jual beli gas yang berkaitan dengan KSO Migas Perseroda Kota Bekasi dan apakah terdapat penyimpangan tata kelola, harga maupun aliran dana yang perlu diungkap Kejagung?

Porosbekasicom
Editor