POROSBEKASI.COM – Presiden Prabowo Subianto telah melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, sedangkan Muhammad Qodari menjabat Sekretaris merangkap anggota.
Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Secara konstitusional, keberadaan Wantimpres berlandaskan Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Ketentuan mengenai lembaga tersebut kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Aturan tersebut selanjutnya mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 Oktober 2024.
Melalui UU Nomor 64 Tahun 2024, nomenklatur lembaga berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan itu dapat diberikan ketika diminta Presiden maupun tanpa diminta.
Penyampaiannya dapat dilakukan secara perorangan oleh anggota Wantimpres ataupun sebagai satu kesatuan dari seluruh anggota dewan.
Dengan fungsi tersebut, Wantimpres berperan memberikan masukan kepada Presiden dan bukan menjalankan tugas kementerian ataupun mengambil alih kewenangan pemerintahan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya.
Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Selain memberikan pertimbangan, anggota Wantimpres memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan. Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain.
Ketentuan tersebut membuat isi nasihat dan pertimbangan Wantimpres kepada Presiden tidak menjadi informasi yang harus disampaikan kepada publik.
Kerahasiaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari karakter Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan secara langsung kepada kepala negara.
Dari sisi keanggotaan, jumlah anggota Wantimpres tidak lagi dibatasi seperti ketentuan sebelumnya. UU Nomor 64 Tahun 2024 menyebut:
Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pada pemerintahan Prabowo Subianto, sebanyak 26 tokoh diangkat sebagai anggota Wantimpres.
Para anggota tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, tokoh agama, pengusaha, mantan pejabat negara hingga tokoh masyarakat.
Dengan susunan tersebut, Wantimpres menjalankan fungsi sebagai lembaga yang menyediakan nasihat dan pertimbangan bagi Presiden.
Kedudukannya berada dalam lingkup pemerintahan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







Tinggalkan Balasan