Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi, yang dimulai sejak 2019 hingga akhir September 2026 belum juga menunjukkan kepastian penyelesaian.

Kondisi tersebut membuat ratusan pedagang UMKM masih menunggu kejelasan mengenai keberlanjutan proyek dan nasib lapak mereka.

Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil langkah tegas dan tidak mengabaikan persoalan revitalisasi pasar tersebut.

Pemkot dinilai perlu memberikan kepastian hukum sekaligus menjelaskan perkembangan kerja sama dengan pihak pengembang.

Ketua Umum LINAP Baskoro mengatakan perhatian pemerintah dan DPRD Kota Bekasi tidak seharusnya hanya tertuju pada penataan Pasar Baru. Menurut dia, pasar daerah lain yang masih bermasalah juga membutuhkan pengawasan dan penyelesaian.

“Jangan hanya Pasar Baru yang diperhatikan. Dewan Kota Bekasi seharusnya memberi perhatian terhadap pasar-pasar yang masih bermasalah. Ini menyangkut tata kelola aset daerah dan nasib pedagang,” kata Baskoro, kamis (1/10/2026).

Ia menilai persoalan Pasar Kranji tidak berhenti pada keterlambatan pembangunan. Menurutnya, ada sejumlah hal yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan aset daerah yang perlu dijelaskan kepada publik.

LINAP mempertanyakan posisi kerja sama Pemkot Bekasi dengan pengembang, termasuk pihak yang terlibat dan kewajibannya.

Selain itu, perkembangan adendum perjanjian, progres fisik pembangunan serta serapan anggaran juga dinilai perlu dibuka secara transparan.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah langkah hukum pemerintah apabila kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS) tidak dijalankan sesuai kesepakatan.

“Sibuk berbicara penguatan UMKM, tetapi nasib pedagang Pasar Kranji dan pasar lainnya juga harus mendapat perhatian. Pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai kelanjutan revitalisasi,”ujar Baskoro.

Revitalisasi Pasar Kranji diketahui telah berjalan sejak 2019. Dalam prosesnya, Pemerintah Kota Bekasi disebut sempat melakukan pembahasan dan koordinasi dengan BPKP Jawa Barat terkait perjanjian kerja sama revitalisasi pasar.

Pada 2025, revitalisasi tersebut disebut telah memasuki tahap adendum. Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas terkait juga sebelumnya menjanjikan pedagang yang telah membayar uang muka dan mempunyai dokumen akan memperoleh unit dalam proyek revitalisasi.

Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

“Sudah berjalan bertahun-tahun, sudah ada adendum, surat peringatan juga sudah berjalan. Lalu langkah selanjutnya apa? Jangan sampai pedagang harus menunggu sampai masa kontrak selesai,” tegas Baskoro.

DPRD Kota Bekasi Diminta Perkuat Pengawasan

LINAP turut meminta DPRD Kota Bekasi menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan revitalisasi Pasar Kranji.

DPRD didorong memanggil Pemkot Bekasi untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan proyek tersebut dan revitalisasi pasar lain yang belum memperoleh kepastian.

Pada Februari 2026, DPRD Kota Bekasi sebelumnya telah menyoroti lambannya revitalisasi sejumlah pasar. Saat itu, Pasar Jatiasih disebut telah beroperasi, sementara Pasar Bantargebang dan Pasar Kranji belum memiliki kepastian waktu penyelesaian.

LINAP menilai persoalan revitalisasi tersebut tidak semestinya berhenti pada pembahasan rapat tanpa diikuti langkah atau rekomendasi yang jelas.

Selain Pasar Kranji, Pasar Jatiasih dan Pasar Bantargebang juga sebelumnya masuk dalam pembahasan terkait program revitalisasi pasar di Kota Bekasi.

Pedagang Tempuh Jalur Hukum

Ketidakjelasan penyelesaian revitalisasi Pasar Kranji juga mendorong pedagang menempuh jalur hukum.

Mantan pengurus RWP sekaligus tokoh pedagang Pasar Kranji, Sri Mulyono, mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait kelanjutan revitalisasi.

Ia menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan melalui jalur hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejari.

Laporan tersebut mengindikasikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan kewajiban pengembang yang disebut berpotensi merugikan pedagang maupun daerah.

LINAP meminta Wali Kota Bekasi segera menentukan langkah yang memberikan kepastian kepada pedagang sekaligus memastikan aset pemerintah daerah dikelola sesuai ketentuan.

Menurut LINAP, keberadaan pedagang sebagai pelaku UMKM seharusnya menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam penyelesaian persoalan revitalisasi pasar.

“Pedagang adalah UMKM. Jika Pemkot serius bicara penguatan UMKM, buktikan dengan tuntasnya Pasar Kranji, Bantargebang, dan pasar rakyat lainnya, bukan hanya Pasar Baru,” tandas Baskoro.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Pemkot Bekasi, Dinas Perdagangan, dan pihak pengembang Pasar Kranji Baru.

 

 

Porosbekasicom
Editor