POROSBEKASI.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang kini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terus menjadi perhatian publik.
Jampidsus sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mochamad (M2), Senin, 14 September 2026.
Namun, hingga kini Kejagung belum menyampaikan keterangan resmi mengenai rangkaian pemeriksaan maupun materi yang didalami penyidik.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga belum memberikan informasi resmi mengenai pihak-pihak lain yang telah atau akan dijadwalkan hadir di Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian publik di Kota Bekasi. Desakan agar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turut diperiksa semakin menguat. Tri disebut memiliki keterkaitan dengan proses kerja sama hingga polemik sengketa antara PT Migas dan Foster Oil yang kemudian berujung pada perdamaian ketika perkara tersebut masih berproses di Mahkamah Agung.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pemeriksaan Tri Adhianto.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk dilakukan guna menggali informasi mengenai posisi Tri Adhianto dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), termasuk terkait proses pengambilan keputusan dan dugaan mens rea di balik perdamaian antara PT Migas Perseroda dengan Foster Oil.
Ketua LINAP: Jangan Lindungi Pejabat yang Sedang Berkuasa
Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Negara (LINAP), Baskoro, mempertanyakan belum adanya pemeriksaan terhadap Tri Adhianto yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
Menurut Baskoro, posisi Tri sebagai kepala daerah aktif membuat pemeriksaan terhadap dirinya penting untuk dilakukan apabila keterangannya diperlukan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
“Tri Adhianto hari ini bukan orang biasa. Dia Walikota Bekasi. Dia sedang berkuasa. Dia punya uang, punya jabatan, punya akses kemana-mana,” ungkap Baskoro, Rabu (16/7/2026).
Baskoro menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan kecurigaan publik apabila seorang pejabat yang masih aktif menjabat belum juga dimintai keterangan, sementara mantan pejabat telah menjalani pemeriksaan.
Ia juga menyebut kekuasaan dan sumber daya yang melekat pada jabatan kepala daerah berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap proses penegakan hukum dalam perkara PT Migas Perseroda-Foster Oil.
“Jangan biarkan dengan kekuasaannya, Walikota Bekasi tidak dilibatkan atau sengaja diamankan. Ini yang harus menjadi perhatian serius Kejagung,” tegasnya.
Baskoro menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa membedakan status seseorang, baik yang sudah tidak lagi menjabat maupun pejabat yang masih memegang kekuasaan.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh tajam ke mantan pejabat, tapi tumpul ke pejabat yang sedang berkuasa,” tambahnya.
Diketahui, mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mochamad (M2) telah dua kali menjalani pemeriksaan berkaitan dengan perkara tersebut. Sebelum penanganan perkara diambil alih Jampidsus Kejagung, M2 juga pernah diperiksa ketika kasus masih ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Namun, setelah perkara tersebut ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai pemanggilan Tri Adhianto untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai alasan Tri Adhianto belum dipanggil, terutama karena namanya disebut-sebut mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan proses perdamaian antara PT Migas Perseroda dan Foster Oil.
Pertanyaan mengenai pemeriksaan Tri menjadi semakin penting untuk dijawab melalui proses hukum yang terbuka dan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Publik juga menunggu kejelasan apakah penyidik Jampidsus akan memanggil Tri Adhianto untuk menggali keterangannya terkait rangkaian kerja sama, sengketa, hingga proses perdamaian PT Migas Perseroda dengan Foster Oil.
Jika pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara terus dilakukan, sementara pejabat yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses tersebut tidak kunjung dimintai keterangan, kondisi itu dikhawatirkan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.
Karena itu, proses penyidikan diharapkan berjalan secara transparan dan tidak membedakan pihak berdasarkan status maupun jabatan, sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara PT Migas Perseroda-Foster Oil dapat diungkap secara menyeluruh.







Tinggalkan Balasan