Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pengelolaan Pasar Baru di Jalan M Yamin, Bekasi Timur, Kota Bekasi, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidakjelasan dalam mekanisme penarikan iuran kepada para pedagang.

Persoalan tersebut berkaitan dengan penarikan iuran sewa lapak maupun iuran harian pedagang yang semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi pengelola pasar.

Kepala Bagian Kerja Sama Setda Pemkot Bekasi, Bilang Nauli, menegaskan bahwa pembayaran tersebut seharusnya masuk melalui rekening resmi PT Mitra Patriot Perseroda Kota Bekasi (PTMP) selaku BUMD yang mengelola aset tersebut.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal berbeda. Selebaran imbauan pembayaran kepada pedagang hingga kuitansi penarikan iuran justru mencantumkan PT Beta Sentosa sebagai pihak yang melakukan penarikan.

“Kurang tahu, harusnya rekening PTMP,” kata Bilang singkat saat dikonfirmasi Porosbekasi terkait bungkamnya Kabag Perekonomian dan Asda II yang membidangi BUMD PT Mitra Patriot Perseroda.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan Pasar Baru, termasuk kemungkinan adanya dualisme pengelolaan dalam proses penarikan iuran pedagang.

Persoalan itu menjadi semakin penting karena Pasar Baru merupakan aset daerah yang masuk dalam kategori Barang Milik Daerah (BMD) .

Hingga kini, upaya konfirmasi kepada Kabag Perekonomian Setda Kota Bekasi dan Asisten Daerah II (Asda II) yang membidangi BUMD belum mendapatkan tanggapan. Keduanya belum memberikan penjelasan ketika ditanya mengenai dasar penarikan retribusi pasar dan iuran harian pedagang oleh PT Beta Sentosa, termasuk apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal serupa juga terjadi pada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi. OPD yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah tersebut hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme penerimaan dari pemanfaatan aset daerah berupa Pasar Baru.

Padahal, pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah pada prinsipnya harus memiliki dasar hukum dan mekanisme administrasi yang jelas. Penerimaan yang bersumber dari pemanfaatan Barang Milik Daerah juga semestinya tercatat melalui mekanisme resmi pemerintah daerah dan pihak pengelola yang memiliki kewenangan.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar hukum PT Beta Sentosa dalam melakukan penarikan iuran kepada pedagang Pasar Baru, terlebih apabila pembayaran tersebut tidak disetorkan melalui rekening resmi PT Mitra Patriot Perseroda sebagai BUMD pengelola.

Munculnya persoalan tersebut memunculkan sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh pihak-pihak terkait, khususnya mengenai dasar hukum penarikan iuran dan mekanisme pengelolaan penerimaan dari pedagang Pasar Baru.

1. Apa dasar hukum PT Beta Sentosa menarik iuran sewa lapak dan harian pedagang Pasar Baru?

2. Ke mana aliran uang retribusi tersebut jika tidak masuk ke rekening PT Mitra Patriot Perseroda?

3. Apakah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah antara PT Mitra Patriot Perseroda dengan PT Beta? Jika ada, apakah kerja sama tersebut telah melalui persetujuan Walikota dan DPRD?

Rangkaian persoalan tersebut menambah daftar pertanyaan terkait tata kelola BUMD di Kota Bekasi. Sebelumnya, persoalan pengelolaan PT Migas Perseroda Kota Bekasi-Foster Oil juga mencuat dan kini telah ditangani oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kasus Pasar Baru dengan demikian masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan, terutama terkait legalitas kerja sama, mekanisme penarikan iuran, serta kejelasan aliran penerimaan dari pemanfaatan aset daerah tersebut.

Porosbekasicom
Editor