POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung RI didesak bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi kerja sama PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.
Desakan tersebut mencuat setelah Tri Adhianto disebut turut mengetahui atau terlibat dalam proses “perdamaian” yang berkaitan dengan perkara kerja sama migas tersebut.
Kronologi Penyidikan Beralih ke Jampidsus KejagungÂ
Perkara kerja sama migas yang turut menyeret nama mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mochamad alias M2Â dan Rahmat Effendi alias Pepen sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Namun, pada Juni 2026, proses penyidikan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Setelah pengambilalihan itu, Jampidsus mulai memeriksa sejumlah saksi. Pada Senin, 14 September 2026, salah satu pihak yang diperiksa yakni M2.
Pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bekasi itu berlangsung sekitar 8 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum memberikan keterangan resmi mengenai sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk diperiksa, termasuk jadwal pemeriksaan Rahmat Effendi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Ketiga tokoh Bekasi tersebut disebut-sebut mengetahui perjalanan pengelolaan PD Migas hingga berubah menjadi PT Migas Perseroda Kota Bekasi.
Pertemuan Wakajagung dan Tri Adhianto Disorot
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, perhatian publik juga tertuju pada pertemuan Wakil Jaksa Agung Asef N Mulyana dengan Tri Adhianto.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat (3/7/2026), ketika Asep N Mulyana yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Wakajagung mengunjungi Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. Kedatangannya disambut langsung oleh Tri Adhianto.
Kunjungan itu disebut dilakukan untuk meninjau stadion yang direncanakan menjadi Homebase Adhyaksa FC.
“Terpilihnya Stadion Chandrabhaga sebagai homebase Adhyaksa FC menjadi bagian dari upaya menghadirkan semangat kebersamaan, sportivitas…”tulis Postingan resmi akun Instagram @kejari_kotabekasi pada 28 Agustus lalu, dikutip, Selasa (15/9/2026).
Asep N Mulyana juga melakukan kunjungan ke Stadion Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi. Kunjungan tersebut disambut oleh Plt Bupati Bekasi.
Jampidsus Diminta Periksa Semua Pihak
Praktisi Hukum Bambang Sunaryo menilai pertemuan antara pejabat Kejaksaan Agung dan kepala daerah yang namanya disebut dalam perkara dapat memunculkan persepsi mengenai potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional dan tidak membedakan pihak yang diperiksa berdasarkan jabatan maupun kedudukannya.
“Kami mendesak Jampidsus profesional dan tidak tebang pilih. Siapapun yang diduga terlibat dalam perdamaian PT Migas Perseroda – Foster Oil harus diperiksa, termasuk kepala daerah yang saat ini menjabat,” kata Bambang.
Sampai berita ini diturunkan, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum memberikan konfirmasi apakah nama Tri Adhianto telah masuk dalam daftar saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa. Pemkot Bekasi juga belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Publik kini menunggu keterbukaan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah apakah kunjungan ke stadion tersebut semata-mata berkaitan dengan agenda olahraga, atau memiliki keterkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam penanganan perkara ini, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Setiap pihak yang disebut dalam perkara memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang beredar.
Di sisi lain, fakta bahwa penyidikan perkara telah diambil alih Jampidsus pada Juni 2026 serta pemeriksaan terhadap MM pada 14 September 2026 menunjukkan bahwa proses hukum masih berlangsung.
Publik juga menuntut adanya audit menyeluruh terhadap kerja sama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dan menandatangani proses “perdamaian” tersebut.







Tinggalkan Balasan