Dalam pos

POROSBEKASIM.COM – Persoalan pungutan terhadap pedagang Pasar Baru Bekasi Timur mencuat setelah PT Mitra Patriot Perseroda (PTMP) menerbitkan surat yang mengatur kewajiban pembayaran sewa ditambah PPN 11 persen.

Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2026 itu, pembayaran pedagang disebut dapat ditransfer ke perusahaan swasta.

Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena PTMP merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi, sementara Pasar Baru merupakan Barang Milik Daerah (BMD).

Mekanisme pembayaran yang tercantum dalam surat itu pun dipersoalkan karena penerimaan dari pemanfaatan aset daerah semestinya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam surat yang ditandatangani manajemen PTMP, pedagang tidak hanya dibebankan biaya sewa, tetapi juga PPN sebesar 11 persen. Surat tersebut sekaligus mencantumkan perusahaan yang menjadi tujuan transfer pembayaran.

“Harga di atas belum termasuk Ppn 11% dan dapat ditransfer ke PT. BERLIAN TANGGUH SENTOSA,” demikian isi surat tersebut.

Kebijakan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah Pasal 83 ayat 1-4 yang mengatur pemanfaatan aset daerah, tarif retribusi, hingga mekanisme penyetoran penerimaan.

Persoalan itu setidaknya menyangkut tiga hal yang berkaitan langsung dengan tata kelola penerimaan atas pemanfaatan aset milik daerah.

Pertama, berkaitan dengan objek pungutan. Pasal 83 ayat 1-2 mengatur objek retribusi berupa “Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah” dalam bentuk sewa.

Namun, dalam surat PTMP, komponen pembayaran yang dibebankan kepada pedagang ditulis sebagai “Sewa + PPN 11%”. Sementara itu, PPN merupakan pajak pusat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam ketentuan Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 maupun Perda Nomor 9 Tahun 2025, tidak terdapat ketentuan yang mengatur PPN sebagai bagian dari retribusi pemanfaatan aset daerah.

Kedua, persoalan tarif yang dikenakan kepada pedagang. Pasal 83 ayat 3 menyebutkan bahwa besaran tarif retribusi ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.

Sementara berdasarkan surat PTMP, tarif yang dikenakan kepada pedagang berada pada kisaran Rp250.000 hingga Rp500.000 ditambah PPN 11%. Tarif tersebut disebut ditetapkan melalui surat PTMP, bukan melalui Peraturan Wali Kota.

Kondisi itu kemudian dinilai menimbulkan persoalan dari sisi dasar hukum penetapan tarif retribusi.

Ketiga, berkaitan dengan rekening tujuan pembayaran. Pasal 83 ayat 4 juncto Pasal 20 Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya wajib disetor ke Kas Daerah paling lambat 1×24 jam.

Namun, dalam surat PTMP, pedagang justru diarahkan melakukan pembayaran kepada PT. Berlian Tangguh Sentosa melalui nomor rekening 2101208434.

Rekening tersebut merupakan rekening perusahaan swasta, bukan rekening Kas Daerah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Praktik tersebut kemudian mendapat sorotan dari akademisi hukum Bambang Sunaryo. Ia menilai mekanisme tersebut berbahaya karena berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dan penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah.

“Ini modus melakukan perbuatan/mentrea tindak pidana,” kata Bambang, dikutip Senin (14/9/2026).

Ia juga menyoroti kondisi pengelolaan pemerintahan di Kota Bekasi yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.

“Rusak bang Bekasi, diawali dari para pejabat,” ungkapnya.

Menurut Bambang, ketika aset daerah disewakan tetapi uang hasil pemanfaatannya tidak masuk ke kas daerah, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut administrasi pembayaran.

Ia menilai kondisi itu dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang sekaligus berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara atau daerah.

Dengan demikian, mekanisme pungutan terhadap pedagang Pasar Baru Bekasi Timur tersebut menjadi sorotan karena menyangkut tiga hal sekaligus, yakni dasar pengenaan PPN, penetapan tarif sewa, serta rekening yang digunakan sebagai tujuan pembayaran.

 

Porosbekasicom
Editor