POROSBEKASI.COM – Pedagang Pasar Baru Kota Bekasi menduga adanya tumpang tindih dalam pengelolaan pasar yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut.
PT Mitra Patriot (PTMP) diketahui ditugaskan Wali Kota Bekasi sebagai pengelola, tetapi operasional lapangan hingga penagihan iuran disebut justru dilakukan oleh PT Beta Sentosa.
Kondisi itu membuat pedagang bingung mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Pasar Baru. Mereka bahkan menyebut terdapat dokumen yang melibatkan lebih dari satu perusahaan dalam proses administrasi dan pengelolaan pasar.
Pedagang menyebut situasi tersebut seperti “satu surat 3 stempel: PT Beta, PT MP, PT lain”. Padahal, Pasar Baru merupakan aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang statusnya tercatat sebagai BMD.
“Ini tumpang tindih. Yang punya SK siapa, yang nagih siapa, yang tanggung jawab siapa. Padahal ini BMD milik rakyat,” kata pedagang yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 12 September 2026.
PT Mitra Patriot Dapat Penugasan, PT Beta Lakukan Penagihan
Berdasarkan Perwali Nomor 6 Tahun 2026, PT Mitra Patriot ditunjuk Wali Kota Bekasi sebagai pengelola Pasar Baru.
Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, pedagang menyebut surat pemberitahuan iuran hingga penagihan pembayaran justru dilakukan oleh PT Beta Sentosa.
Salah satu bukti yang beredar adalah Surat Nomor 027/SE/TR/BETA-PTMP/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 dari PT Mitra Patriot. Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai besaran iuran bagi pedagang di Pasar Baru Kota Bekasi.
Besaran iuran yang tercantum dalam surat tersebut meliputi lapak umum sebesar Rp10.000 per hari, lapak FnB sebesar Rp20.000 per hari, serta biaya air dan listrik yang disesuaikan dengan pemakaian.
Namun, pedagang mengaku surat pemberitahuan tersebut justru disebarkan oleh PT Beta Sentosa. Selain itu, pembayaran sewa los disebut menggunakan kwitansi atas nama PT Beta Sentosa, bukan PT Mitra Patriot.
Terdapat kwitansi tertanggal 27 Agustus 2026 senilai Rp666.000 untuk dua los berukuran 2×2. Sementara itu, kwitansi lainnya tertanggal 26 Agustus 2026 mencatat pembayaran Rp1.444.000 untuk los berukuran 3×3.
“Surat2 selebaran aja dikirim ma PT Beta. Tapi mereka ga pernah merasakan pedagang rasanya gimana. Rugi dan rugi lagi,” keluh pedagang tersebut.
Status BMD dan Mekanisme Pungutan Jadi Sorotan
Persoalan pengelolaan tersebut semakin disorot karena Pasar Baru Kota Bekasi merupakan Barang Milik Daerah. Dengan status itu, mekanisme pungutan dan penyetoran hasil pemanfaatan aset daerah menjadi pertanyaan.
Sejumlah pihak menilai pungutan yang berasal dari pemanfaatan fasilitas pasar seharusnya disetorkan ke Kas Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bukan ke rekening perusahaan swasta.
Sejumlah aturan yang berkaitan dengan persoalan tersebut di antaranya:
1. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 94 mengatur bahwa Retribusi Jasa merupakan pungutan daerah atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pendapatan daerah wajib disetor ke Kas Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik DaerahPasal 47 mengatur pemanfaatan BMD berupa sewa harus melalui mekanisme lelang dan hasil sewanya disetor ke Kas Daerah.
4. Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Retribusi Pelayanan Pasar merupakan pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar dan setoran wajib masuk ke Kas Daerah.
5. Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pengelola BMD wajib menyetor hasil pemanfaatan aset ke Kas Daerah melalui BPKAD.
“Kalau BMD dipungut retribusi tapi bayarnya ke PT Beta, itu namanya penyimpangan. Harusnya ada SK Walikota tentang penetapan Bendahara Penerimaan dan ada kode billing ke BPKAD,” ujar sumber hukum.
BPKAD dan Dua Perusahaan Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, BPKAD Kota Bekasi, PT Mitra Patriot, dan PT Beta Sentosa belum memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pemungutan dan penyetoran iuran di Pasar Baru.
Belum adanya penjelasan tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai pembagian kewenangan antara PT Mitra Patriot sebagai pihak yang ditugaskan mengelola dan PT Beta Sentosa yang disebut menjalankan operasional serta penagihan di lapangan masih belum terjawab.
Publik pun mendesak Tri Adhianto melakukan evaluasi terhadap pola pengelolaan Pasar Baru.
Pasalnya, aset daerah yang seharusnya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak boleh menimbulkan persoalan terkait mekanisme pungutan di luar sistem pengelolaan keuangan daerah.







Tinggalkan Balasan