Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pernyataan mantan Direktur Utama PT Migas Perseroda Kota Bekasi, Apung Widadi, mengenai kondisi keuangan dan pola kerja sama dengan Foster Oil pada 2022 kembali menjadi bahan pertanyaan setelah Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI menangani penyidikan perkara tersebut.

Dalam keterangannya saat diskusi Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Bekasi di Cafe Top Inc, Bekasi Timur, Jumat malam, 2 Desember 2022, Apung sempat memaparkan sejumlah persoalan yang diwarisinya ketika ditunjuk sebagai pimpinan PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Diskusi tersebut mengangkat tema “Kinerja PT Migas Kota Bekasi: Prestasi atau Wanprestasi”.

Dalam forum itu, Apung menjelaskan perjalanan kerja sama BUMD Migas dengan Foster Oil sekaligus mengungkap kondisi perusahaan ketika dirinya mulai menjabat.

Berawal dari Kesepakatan 2009

Menurut Apung, sejarah BUMD Migas Kota Bekasi bermula dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd pada 27 Maret 2009. Kerja sama tersebut kemudian diperkuat melalui Perda Nomor 09/2009 tentang pendirian PD Migas.

Ketika ditunjuk sebagai Plt Dirut berdasarkan Kepwal No. 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 oleh Plt Walikota Bekasi DR. Tri Adhianto, Apung menyebut dirinya menghadapi sejumlah persoalan yang cukup berat.

Saat itu, terdapat sengketa hukum dengan Foster Oil berkaitan dengan JOA.

Selain itu, perusahaan juga disebut memiliki hutang Rp15 miliar kepada Foster, pengacara, serta tunggakan gaji selama dua tahun yang nilainya mencapai Rp2,2 miliar.

Apung kemudian mengklaim berbagai persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu beberapa bulan. Bahkan, ia menyebut PT Migas telah memberikan kontribusi kepada daerah melalui setoran PAD.

“Alhamdulillah, dalam beberapa bulan sengketa dan hutang teratasi. Bahkan November 2022 kita sudah setor PAD Rp200 Juta. Itu Deviden Interim,” klaim Apung.

Porosbekasicom
Editor