Dalam perkembangan perkara itu, proses perdamaian antara PT Migas dengan Foster Oil menjadi salah satu hal yang dinilai perlu ditelusuri. Terlebih, Akta Perdamaian tersebut disebut dibuat sebelum putusan Kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar dilakukannya perdamaian, posisi para pihak yang terlibat, serta kepentingan yang berada di balik perubahan hubungan kerja sama tersebut.
Empat pertanyaan kemudian mengemuka. Pertama, mengenai sosok Apung Widadi dan dasar kompetensi Tri Adhianto menunjuknya sebagai Plt hingga kemudian menjadi Dirut definitif.
Kedua, terkait dasar hukum Tri Adhianto membuat “Perdamaian” dengan Foster Oil ketika perkara tersebut sudah masuk dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung.
Ketiga, mengenai posisi Tri Adhianto dalam Akta Perdamaian. Selain sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), publik mempertanyakan dalam kapasitas apa Tri terlibat dalam akta yang dibuat melalui notaris pilihan sebelum putusan MA diterbitkan.
Keempat, menyangkut pihak yang mendapatkan keuntungan dari perubahan skema tersebut. Dengan sharing 15 persen hingga komitmen 20 persen, muncul pertanyaan apakah perdamaian itu benar-benar ditujukan untuk menyelamatkan aset daerah atau justru memberikan keuntungan bagi mitra.
“Kalau benar Migas tidak pernah keluar modal, kenapa harus berdamai dan mengikatkan diri lagi? Ini harus diusut. Jangan sampai PAD Rp200 Juta jadi kedok menutupi potensi kerugian negara puluhan miliar,” ujar pengamat hukum, Bambang Sunaryo, Sabtu (12/9/2026).
LINAP Minta Tri Adhianto Diperiksa
Sementara Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, meminta Jampidsus Kejagung segera memanggil dan memeriksa Tri Adhianto.
Menurut Baskoro, pemeriksaan diperlukan untuk menggali keterangan Tri ketika menjabat sebagai Plt Walikota Bekasi pada 2022. Ia menilai Tri diduga kuat memiliki peranan penting dalam proses perdamaian yang dilakukan tanpa melalui Pengadilan Negeri Bekasi.
Baskoro meminta penyidik tidak hanya melihat persoalan dari sisi kerugian maupun keterlibatan pihak asing, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya kesepakatan tertentu dalam proses perdamaian tersebut.







Tinggalkan Balasan