Dalam pos

“Kejagung jangan hanya fokus kerugiannya atau pihak asingnya saja, tapi dugaan mensrea atau kesepakatan dibalik perdamaian itulah yang harus diungkap penyidik, siapa aktor utamanya, siapa yang diuntungkan dan dirugikan, dan atas dasar apa atau kesepakatan apa perdamaian itu dilakukan,” ungkap Baskoro.

Selain mempertanyakan keterlibatan Tri dalam perdamaian, Baskoro juga menyoroti proses penunjukan Apung Widadi sebagai Plt Dirut PT Migas Perseroda.

Ia mempertanyakan dasar yang digunakan Tri Adhianto untuk menunjuk Apung Widadi ketika itu. Baskoro juga meminta penyidik mengungkap pihak yang mendorong Apung melakukan perdamaian antara PD Migas dengan Foster Oil.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuka karena perdamaian dilakukan di hadapan notaris sebelum putusan Kasasi MA yang memenangkan PD Migas diterbitkan.

“Itu semua harus dibongkar, Jampidus jangan sampai masuk angin atau diintervensi,apalagi dibawa ke Politik,” tandas Baskoro.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merilis perkembangan resmi penyidikan kasus tersebut. Pemkot Bekasi juga belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai isi Akta Perdamaian dengan Foster Oil maupun dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

 

Porosbekasicom
Editor