Dalam pos

Selain persoalan utang dan sengketa, Apung juga menyampaikan adanya perubahan dalam skema pembagian hasil kerja sama.

Ia menyebut kemenangan Kasasi di Mahkamah Agung serta proses negosiasi ulang berdasarkan anjuran BPKP membuat porsi “sharing” Pemkot Bekasi meningkat.

Menurut dia, bagian Pemkot yang sebelumnya sebesar 10 persen berubah menjadi 15 persen, dengan komitmen mencapai 20 persen.

Apung Ungkap Soal Modal Operasional

Di tengah klaim mengenai kontribusi terhadap PAD tersebut, Apung juga mengungkapkan bagaimana pembiayaan kegiatan di sumur Blok Jatinegara berlangsung.

Ia menyebut sumur Blok Jatinegara merupakan milik Pertamina sejak 1980. Dalam kerja sama tersebut, peran PD Migas disebut lebih banyak berkaitan dengan lokasi, perizinan, dan upaya mengondisikan masyarakat.

“Migas belum pernah mengeluarkan modal untuk operasi sumur. Penyertaan awal Rp3,15 Miliar hanya untuk gaji. Sementara FOE keluarkan modal jutaan dollar, teknologi dan tenaga ahli,” ungkap Apung.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari penjelasan Apung mengenai posisi PD Migas dan Foster Oil dalam pengelolaan sumur.

Di satu sisi, Apung menyebut perusahaan daerah dapat memperoleh bagian hasil dan menyetorkan PAD, sementara di sisi lain ia mengatakan modal untuk kegiatan operasional sumur berasal dari FOE.

Apung pada kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi terhadap Tri Adhianto. Ia menyebut Tri memberikan “bimbingan dan semangat” dalam proses pengelolaan perusahaan hingga status PD Migas berubah menjadi Perseroda berdasarkan Perda No. 07/2022.

Perdamaian dengan Foster Oil Jadi Sorotan

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Jampidsus Kejagung mengambil alih penyidikan perkara PT Migas Perseroda Kota Bekasi pada Juni 2026.

Porosbekasicom
Editor