POROSBEKASI.COM – Kelompok masyarakat Trinusa Bekasi Raya kembali melontarkan tekanan terhadap pemerintah terkait polemik di Perumda Tirta Bhagasasi.
Kali ini, mereka menyiapkan aksi unjuk rasa ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) pada Rabu, 11 Agustus 2026.
Aksi tersebut diarahkan untuk mendesak pemerintah pusat turun tangan mengevaluasi persoalan yang menyangkut jabatan Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin. Selain itu, massa juga akan membawa persoalan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) aset yang dipersoalkan karena terdapat pencoretan menggunakan tipe-X.
Ketua DPC Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau yang biasa disapa Mandor Baya, menyebut aksi tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 100 hingga 300 orang.
“Kami akan kepung kemendagri dan kantor bupati untuk membatalkan SK Dirum Tirta Bhagasasi daud Husin yang tingkahnya Seakan tidak paham aturan dan administrasi. Masa BAST dicoret tip ex. ini berkas resmi, bukan berkas serah terima pacul dan pengki yang bisa dicoret Tipe-X seenaknya,” ujar Mandor dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, persoalan pencoretan dalam dokumen BAST tidak layak dipandang sebatas kesalahan administrasi. Ia menilai dokumen resmi milik perusahaan daerah seharusnya dikelola dengan prosedur yang jelas dan sesuai ketentuan.
Mandor juga menyoroti posisi Kuasa Pemilik Modal (KPM). Menurut dia, kewenangan tersebut semestinya dapat digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi BUMD apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan perusahaan.
“Bikin malu Bupati Bekasi aja. Masa anak buahnya di BUMD berkas BAST dicoret Tipe ex, seperti ngga paham admistrasi aja. Sebagai KPM kuasa pemilik modal Harusnya segera evaluasi dan batalkan SK Dirum Tirta Bhagasasi Daud Husin,” tegasnya.
Ia menduga pencoretan pada dokumen BAST tersebut menyimpan persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Karena itu, Trinusa meminta Daud Husin menerangkan alasan dan dasar penggunaan tipe-X pada dokumen yang disebut sebagai berkas resmi tersebut.
“Seakan ada sesuatu yang di rahasiakan sehingga Daud Husin begitu berani mencoret Tipe Ex berkas resmi BAST. Ada apa, kenapa takut?” ucap Mandor.
Desakan Trinusa tidak berhenti pada persoalan jabatan Direktur Umum. LSM tersebut juga mengaitkan persoalan itu dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang dinilai relevan dengan pengelolaan dokumen dan prinsip keterbukaan informasi.
Mandor menyebut UU Nomor 43 Tahun 2009 sebagai salah satu aturan yang menurutnya perlu diperhatikan. Selain itu, ia meminta pihak terkait menjalankan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam UU Nomor 43 tahun 2009 jelas Daud Husin bisa diperiksa dan diminta keterangannya berani mencoret Tipe Ex. Dalam UU nomor 14 tahun 2008 jelas Daud Husin harus diperiksa,” tegas Mandor.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Agustus 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Massa akan bergerak ke Kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, termasuk mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Trinusa memperkirakan jumlah peserta aksi mencapai 100 hingga 300 orang. Massa tersebut terdiri atas anggota LSM Trinusa serta sejumlah elemen masyarakat.
Empat Tuntutan Trinusa ke Kemendagri
Dalam aksi tersebut, LSM Trinusa membawa empat tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan pihak terkait.
Pertama, mereka meminta Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah mengevaluasi, membekukan, sekaligus memberhentikan Daud Husin dari posisi Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi.
Kedua, mereka mendesak Inspektorat Jenderal Kemendagri bersama Ditjen Otda melakukan investigasi serta audit ulang terhadap dokumen BAST aset yang mereka nilai diduga mengalami manipulasi.
Ketiga, LSM Trinusa meminta Kemendagri mengirimkan surat kepada Kuasa Pemilik Modal, dalam hal ini Bupati Bekasi, agar hak-hak normatif karyawan Perumda Tirta Bhagasasi dipulihkan.
Keempat, mereka meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, menelusuri dugaan keterkaitan nama Daud Husin dalam fakta persidangan perkara dugaan korupsi Ade Kuswara Kunang.
Rencana aksi tersebut menjadi bentuk tekanan terbuka Trinusa terhadap tata kelola Perumda Tirta Bhagasasi. Mereka menilai polemik dokumen BAST tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan internal, terlebih apabila terdapat dugaan persoalan dalam administrasi aset.
Trinusa juga mendesak Kemendagri dan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil sikap apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam administrasi maupun pengelolaan dokumen aset milik perusahaan daerah.







Tinggalkan Balasan