POROSBEKASI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat, 24 Juli 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kuntadi dipercaya menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Sebelum mendapat amanah baru, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Usai dilantik, Kuntadi mengungkapkan dua pesan penting yang disampaikan Jaksa Agung sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya memimpin bidang tindak pidana khusus.
“Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi adalah lakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar dan melakukan evaluasi,” kata Kuntadi.
Menurutnya, evaluasi menjadi instruksi yang harus segera dijalankan, terutama terhadap perkara-perkara yang memiliki nilai besar dan menjadi sorotan publik.
“Saya diminta untuk mengevaluasi seluruh penanganan perkara, termasuk perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat dan bernilai cukup besar. Itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan,” ucapnya.
Selain evaluasi, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum.
“Menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi,” lanjut Kuntadi.
CBA Titipkan Kasus Besar di Bekasi
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyambut pelantikan Kuntadi dengan harapan adanya percepatan penyelesaian perkara korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Pak Kuntadi baru saja dilantik dan langsung dapat perintah evaluasi perkara besar yang jadi perhatian publik. Kami dari CBA menitipkan kasus besar di Bekasi, termasuk skandal migas Kota Bekasi,” katanya, Jumat (24/7/2026).
Menurut Uchok, kepemimpinan baru di Jampidsus diharapkan mampu mempercepat proses penanganan perkara yang dinilai belum tuntas.
“Kami percaya di bawah komando baru Jampidsus, perkara ini akan dievaluasi dan dipercepat penanganannya,” ujar Uchok.
Ia juga menilai pengalaman Kuntadi saat memimpin Badan Pemulihan Aset menjadi modal penting dalam mengusut perkara korupsi yang berkaitan dengan aset negara.
“Pak Kuntadi paham betul soal aset. Cocok untuk memburu kerugian negara di kasus-kasus BUMD seperti PT Migas yang didapati BPK, sisa kasnya cuma Rp13 juta,” tegas Uchok.
Dengan bergantinya pucuk pimpinan di Jampidsus, perhatian publik kini tertuju pada langkah awal Kuntadi dalam mengevaluasi perkara-perkara besar, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian kasus korupsi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.







Tinggalkan Balasan