Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Dugaan pengabaian terhadap aturan yang dibuat sendiri kembali membayangi Pemerintah Kota Bekasi.

Kali ini, sorotan mengarah pada pembayaran honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Tim Kewaspadaan Dini yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun 2025.

Persoalan ini tidak semata berbicara soal besaran anggaran, melainkan menyangkut konsistensi pemerintah dalam menaati regulasi, kepastian hukum, hingga pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.

Berdasarkan kajian dokumen yang dimiliki Suara Keadilan (SAKA), total honorarium yang dibayarkan mencapai Rp1,499 miliar.

Angka tersebut jauh melampaui besaran yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan (SHS) , yang jika dihitung hanya sekitar Rp244,5 juta.

Dengan demikian terdapat selisih mencapai Rp1,254 miliar, yang kini menjadi sorotan karena pembayaran tidak menggunakan standar harga sebagaimana diatur dalam Perwal SHS.

Dokumen yang dikaji SAKA menunjukkan pembayaran honorarium justru mengacu pada dua Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang diterbitkan secara terpisah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah sebuah SK dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota yang memiliki fungsi sebagai pedoman standar belanja daerah.

Ketua SAKA, Agung Ajo, menegaskan bahwa persoalan ini menyentuh prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik dan tidak boleh dipersempit hanya sebagai kesalahan administratif.

“Kami tidak mempersoalkan siapa yang menerima berapa. Yang krusial adalah landasan hukumnya. Jika ada aturan yang berlaku, tapi dijalankan dengan aturan lain yang dibuat sendiri, di mana kepastian hukumnya? APBD adalah milik rakyat, tidak boleh diatur semaunya,” tegas Agung, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, tanggung jawab atas kebijakan tersebut melekat pada pihak yang menetapkan maupun yang menjalankan kebijakan tersebut. Karena itu, ia meminta tidak ada pihak yang saling melempar tanggung jawab.

“SK itu ditandatangani oleh wali kota, maka wali kota tidak bisa lepas tangan. Begitu pula Kesbangpol sebagai pelaksana, tidak bisa hanya beralasan ‘menjalankan perintah’. Keduanya wajib menjelaskan secara terbuka kepada publik: mengapa melanggar aturan standar harga yang sudah ditetapkan sendiri?” tanyanya.

Agung menilai, penjelasan terbuka menjadi keharusan agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD Kota Bekasi.

Ia mengingatkan, masyarakat berhak mengetahui alasan di balik penggunaan dasar hukum yang berbeda dalam pencairan honorarium bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Jangan biarkan ini menjadi tanda tanya yang menggerus kepercayaan. Wali Kota dan Kesbangpol harus segera bertanggung jawab dan memberikan penjelasan yang terang benderang tanpa alasan berbelit-belit,” pungkasnya.

 

Porosbekasicom
Editor