PorosBekasi.com – Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap penanganan dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd, muncul informasi mengenai dugaan upaya intervensi terhadap proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Informasi tersebut mencuat setelah Kejagung mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kasus ini menjadi perhatian karena disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Seorang sumber yang enggan menyebutkan namanya, mengungkap adanya dugaan pergerakan pihak tertentu yang berupaya melakukan pendekatan ke lingkungan Kejagung guna menghindarkan salah satu pihak dari pemeriksaan penyidik.
“Infonya sudah ada tim lobinya Walikota yang ke Kejagung, agar dia tidak dipanggil Penyidik Jampidsus Kejagung,” ujar sumber kepada Porosbekasi.com, Minggu 21 Juni /2026).
Sumber tersebut juga menyebut tim yang diduga melakukan lobi berasal dari kalangan pengusaha yang memiliki jaringan kuat dan diduga dekat dengan oknum pejabat di lingkungan penegak hukum.
“Mereka infonya sih pengusaha besar, untuk siapa-siapanya perlu diwaspadai Kejagung,” tambahnya.
Kasus KSO Migas dan FoE sendiri telah menyeret nama dua mantan Wali Kota Bekasi. Sementara itu, Tri Adhianto juga disebut dalam sejumlah pemberitaan karena diduga berperan dalam proses perdamaian antara kedua pihak setelah kerja sama operasi tersebut diputus.
Perselisihan antara kedua pihak kemudian berujung pada gugatan FoE terhadap PD Migas Kota Bekasi. Namun, perkara itu berakhir dengan kemenangan PD Migas setelah putusan kasasi Mahkamah Agung.
Belakangan, kasus tersebut kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sebelum akhirnya diambil alih Kejagung RI.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Agung bersikap tegas apabila benar terdapat upaya lobi untuk memengaruhi proses penyidikan.
“Mitigasi dan ungkap siapa yang berupaya melobi, tangkap langsung jika ada upaya-upaya menyematkan pihak-pihak tertentu agar tidak dipanggil dan diperiksa penyidik Jampidsus,” tegas Uchok.
Menurutnya, jika dugaan lobi tersebut benar terjadi, maka hal itu justru dapat menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berusaha menghindari proses hukum.
“Artinya, jika orang yang datang dan lobi-lobi, justru menguatkan jika pihak yang diselamatkan dipastikan terlibat hingga ketakutan,” kata Uchok.
Ia bahkan menilai dugaan upaya pengamanan terhadap pihak tertentu dapat menjadi pintu masuk baru bagi penyidik dalam mendalami perkara.
“Mungkin itu salah satu pintu masuk juga bagi penyidik untuk menetapkan pihak tertentu itu menjadi calon tersangkanya, karena sudah ketakutan duluan sebelum dipanggil diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.
Desakan Pemeriksaan Terus Menguat
Sepekan sebelum isu dugaan lobi mencuat, Kejagung resmi mengambil alih penanganan perkara KSO PT Migas Bekasi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Langkah tersebut memunculkan harapan agar pengusutan kasus berjalan lebih luas dan menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, Uchok Sky Khadafi juga telah mendesak Kejagung untuk segera memeriksa Tri Adhianto guna mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kapuspenkum Kejagung RI maupun Humas Pemkot Bekasi belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas lobi tersebut.
Ilustrasi proyek migas. (Dok. SKK Migas)







Tinggalkan Balasan