PorosBekasi.com – Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keduanya diamankan pada Jumat, 19 Juni 2026, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Penyidik Subdit Keamanan Negara Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS dan TT,” ucap Budi kepada awak media, dikutip Sabtu 20 Juni 2026.
Menurutnya, tindakan penangkapan merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah melalui berbagai tahapan sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan,” jelasnya.
“Setiap tahapannya ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” lanjutnya.
Budi menegaskan bahwa penangkapan tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah terhadap seseorang. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan bertepatan dengan proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia mengatakan kehadiran kedua tersangka diperlukan agar proses pelimpahan dapat berjalan tanpa hambatan.
“Untuk memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ucap Iman.
Sebelum menjalani proses lebih lanjut, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Roy Suryo diamankan di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara dokter Tifa ditangkap di sebuah apartemen pada pukul 06.47 WIB.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan keberatannya atas tindakan yang dilakukan penyidik. Ia menilai kliennya selama ini bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurut Ahmad, proses pelimpahan tahap II semestinya dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan resmi tanpa harus disertai tindakan penangkapan.
Pernyataan tersebut menambah dinamika dalam penanganan perkara yang sejak awal menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan polemik tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlanjut di tahap pelimpahan ke kejaksaan.







Tinggalkan Balasan