Dalam pos

PorosBekasi.com – Sorotan terhadap alokasi hibah Rp4,5 miliar dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus mengemuka.

National Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menegaskan kritik yang disampaikan bukan terkait dugaan korupsi maupun intervensi terhadap proses penegakan hukum.

NCW menyebut perdebatan yang berkembang seharusnya tidak berhenti pada argumentasi bahwa pemberian hibah tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, penggunaan anggaran daerah juga menyangkut aspek prioritas kebutuhan publik dan akuntabilitas kepada masyarakat.

NCW menegaskan sejak awal bahwa pernyataan mereka bukan tuduhan korupsi, bukan tuduhan intervensi penegakan hukum, dan bukan pula tuduhan bahwa hibah tersebut memengaruhi penanganan perkara.

Namun demikian, organisasi tersebut menilai publik berhak mengetahui alasan mendasar di balik pengalokasian dana miliaran rupiah dari APBD kepada institusi vertikal yang pada dasarnya juga memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pertanyaan yang muncul, tak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh soal urgensi kebijakan. Mulai dari alasan penggunaan APBD, kebutuhan apa yang belum dapat dipenuhi melalui APBN, manfaat langsung yang diterima masyarakat, hingga dasar pertimbangan mengapa alokasi tersebut dianggap lebih mendesak dibanding kebutuhan publik lainnya.

Bagi NCW, APBD bukan sekadar dokumen anggaran yang disusun setiap tahun, melainkan representasi dari uang masyarakat yang harus dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat.

“Publik tidak sedang mempertanyakan lembaganya. Publik sedang mempertanyakan prioritas penggunaan uang rakyat,” kata Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, di tengah berbagai kebutuhan pelayanan publik yang masih membutuhkan perhatian pemerintah daerah, setiap pengeluaran dalam jumlah besar semestinya disertai penjelasan yang memadai dan mudah dipahami masyarakat.

Organisasi tersebut juga menyoroti potensi munculnya persepsi publik ketika hibah diberikan kepada institusi penegak hukum, sementara pada saat yang sama masih terdapat masyarakat yang mengaku belum memperoleh informasi perkembangan penanganan laporan secara memadai.

“Yang perlu dijaga bukan hanya independensi penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap independensi itu sendiri,” ujarnya.

NCW mencatat bahwa pertanyaan mengenai kepastian tindak lanjut laporan masyarakat kerap muncul di ruang publik. Berdasarkan catatan internal organisasi tersebut, terdapat laporan yang pernah disampaikan pada tahun 2025 dan hingga kini dinilai belum memberikan informasi perkembangan yang cukup kepada pelapor.

Meski demikian, lanjut Herman, pihaknya menegaskan bahwa keberadaan hibah tidak boleh langsung dikaitkan dengan lambat atau tidaknya proses penanganan laporan masyarakat.

Ia menekankan, tidak terdapat dasar yang dapat digunakan untuk menyimpulkan hubungan tersebut. Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi demikian tetap berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas komunikasi dan transparansi lembaga kepada masyarakat.

Mulai dari apakah informasi perkembangan laporan telah disampaikan secara optimal, apakah standar respons terhadap laporan publik sudah berjalan terbuka, hingga sejauh mana masyarakat memperoleh kepastian informasi yang memadai.

“Kalau seluruh proses berjalan profesional, independen, dan sesuai aturan, maka keterbukaan tidak perlu ditakuti. Semakin besar anggaran yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab menjelaskan kepada publik,” tegasnya.

“Kepercayaan publik tidak dibangun dengan meminta masyarakat percaya. Kepercayaan publik dibangun dengan data, keterbukaan, dan kepastian,” jelasnya.

NCW berpandangan Pemerintah Kota Bekasi dan Kejari perlu menyampaikan secara terbuka dasar kebutuhan hibah tersebut, tujuan penggunaannya, manfaat yang dihasilkan, serta indikator keberhasilan yang dapat diukur masyarakat.

Selain itu, pelayanan terhadap laporan masyarakat juga dinilai harus tetap dijalankan secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah publik.

Bagi NCW, dalam sistem pemerintahan yang demokratis, kritik dan pertanyaan publik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang sehat terhadap penggunaan uang rakyat.

Karena itu, transparansi atas setiap kebijakan anggaran, terutama yang bernilai miliaran rupiah, bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan.

 

Porosbekasicom
Editor