Dalam pos

PorosBekasi.com – Polemik rencana hibah senilai Rp4,5 miliar dari Pemerintah Kota Bekasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Kejari Bekasi memberikan penjelasan terkait latar belakang pengajuan bantuan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Riyan Anugrah, mengatakan dana hibah yang tengah diproses tersebut diperuntukkan bagi penataan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan aula Kejari Bekasi yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

“Hibah itu infonya untuk penataan layanan ruang PTSP dan aula. Fokus untuk ruang publiknya,” ujar Riyan melalui pesan WhatsApp kepada Porosbekasi.com, Jumat (19/6/2026).

Menurut Riyan, usulan hibah tersebut bukan pengajuan baru. Berdasarkan penelusuran administrasi internal, proposal bantuan telah diajukan sejak November 2024, saat Kejari Bekasi masih dipimpin Kajari Imran Yusuf dan Pemerintah Kota Bekasi berada di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Raden Gani Muhamad.

“Tadi saya dalami admistrasinya, ternyata jamannya PJ Wali Kota waktu itu. Pak PJ nawari ajukan hibah aja karena melihat kondisi PTSP dan aula kejari miris. PTSP dan aula itu memang akses untuk publik kan. Jadi memang disetujui waktu itu, dan diproses di Sekda,” ungkapnya.

Terkait perkembangan proses pencairan dana hibah tersebut, Riyan mengaku belum memperoleh informasi terbaru karena penanganannya berada pada bidang lain di lingkungan Kejari.

“Kalau cair atau tidaknya, saya malah belum monitor, karena itu yang menangani bidang pembinaan soalnya,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Sekretariat Daerah Kota Bekasi mengenai status dan perkembangan pengajuan hibah tersebut masih terus dilakukan.

Porosbekasicom
Editor