Dalam pos

PorosBekasi.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama operasi (KSO) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy (FOE) Pte Ltd, yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Riyan Anugrah mengatakan keputusan itu diambil setelah Kejari Kota Bekasi dua kali memaparkan perkembangan penyidikan dalam forum ekspose di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.

“Ekspos pertama kami bersama Jampidsus beserta para Direktur di Jampidsus. Ekspos kedua pada Jumat 13 Juni 2026 diikuti Direktur Penyidikan Pak Syarief, Kasubdit Penyidikan, Wakajati Jawa Barat, dan Aspidsus Kejati Jawa Barat,” ujar Riyan kepada Porosbekasi.com, Rabu 17 Juni 2026.

Riyan menjelaskan, hasil ekspose kedua menjadi dasar bagi Jampidsus untuk mengambil alih proses penyidikan perkara tersebut.

“Setelah kami melakukan ekspos di Kejagung, maka perkara Migas diambil alih Kejagung,” katanya.

Kejagung RI

Sementara itu, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta penyidik Kejaksaan Agung untuk memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan ketentuan KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil dan memeriksa setiap orang yang diduga mengetahui suatu tindak pidana guna dimintai keterangan.

“Termasuk Kejagung harus memanggil dan periksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto,” kata Uchok Sky.

Ia menilai, selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, sejumlah pihak baru diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kepentingan pengumpulan alat bukti.

“Tugas kejaksaan agung sekarang, Panggil dan periksa pihak FOE, Pertamina EP dan juga Walikota Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal PT Migas Perseroda Kota Bekasi,” tambahnya.

Uchok berpendapat, pengusutan kasus dugaan korupsi KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi tidak cukup hanya berfokus pada direksi perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kerja sama tersebut.

Menurutnya, Kuasa Pemilik Modal memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan, termasuk terkait keputusan membuka kembali proses KSO sebelum terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan PD Migas Kota Bekasi.

“Dalam perkara ini, penyidikan tidak cukup hanya melibatkan seorang dirut dan para pihak terkait lainnya. Akan tetapi selaku kuasa pemilik modal, punya peran strategis dalam memutuskan kebijakan saat proses KSO yang dibuka kembali sebelum putusan Kasasi MA yang dimenangkan PD Migas terbit,” paparnya.

Uchok juga meminta penyidik Kejaksaan Agung menelusuri alasan di balik kebijakan perpanjangan kerja sama operasi yang dilakukan menjelang Pilkada 2024.

“Kejagung harus selidiki juga itu, kenapa kepala daerah tidak menjalankan perintah hukum, terlebih perpanjangan KSO saat itukan jelang Pilkada 2024,” paparnya.

Dalam proses penegakan hukum, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Berdasarkan ketentuan KUHAP, seseorang yang diduga terlibat dalam suatu perkara wajib diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Prinsip tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus terlebih dahulu mendengar keterangannya sebagai saksi atau calon tersangka guna menjamin perlindungan hak-hak hukum yang bersangkutan.

 

Porosbekasicom
Editor