PorosBekasi.com – Direktur Center For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, mendesak penyidik Kejaksaan Agung RI untuk memperluas pendalaman kasus Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang selama ini telah dimintai keterangan, tetapi harus menyentuh seluruh aktor yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis.
Uchok menilai langkah tersebut penting untuk mengungkap secara utuh proses yang melatarbelakangi kerja sama tersebut, termasuk keputusan-keputusan yang diambil sebelum adanya kepastian hukum dari Mahkamah Agung.
“Termasuk Kejagung harus memanggil dan periksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto,” kata Uchok kepada Porosbekasi.com, Selasa (16/6/2026).
Ia menegaskan, sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki ruang untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam rangka membuat terang suatu perkara.
Keputusan Strategis Sebelum Putusan Kasasi Jadi Sorotan
Menurut Uchok, selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, sejumlah pihak baru dimintai keterangan sebagai saksi.
Karena itu, ia mendorong Kejaksaan Agung untuk menggali lebih jauh peran pihak-pihak yang terkait langsung dengan proses kerja sama tersebut.
Ia menilai pemeriksaan perlu mencakup Foster Oil and Energy (FOE), Pertamina EP, hingga Wali Kota Bekasi yang berstatus sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Migas Perseroda Kota Bekasi.
“Penyidikan tidak cukup hanya melibatkan Dirut PT Migas Perseroda dan pihak terkait lainnya. Selaku KPM punya peran strategis dalam memutuskan kebijakan saat proses KSO dibuka kembali sebelum putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang dimenangkan PD Migas Kota Bekasi terbit,” paparnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya pertanyaan mendasar yang dinilai perlu dijawab penyidik, yakni siapa saja yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan ketika kerja sama kembali dibuka, padahal sengketa hukum saat itu belum memperoleh putusan kasasi yang berkekuatan tetap.
Perpanjangan KSO Menjelang Pilkada Perlu Dijelaskan
Selain menyoroti aspek hukum, Uchok juga meminta penyidik menelusuri latar belakang perpanjangan KSO yang dilakukan sebelum putusan kasasi terbit.
Menurutnya, momentum perpanjangan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Ia menilai penyidik perlu mengurai alasan, pertimbangan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut agar tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah publik.
Kejagung Pegang Kendali Penuh Pemeriksaan Lanjutan
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Riyan Anugrah, menegaskan bahwa kewenangan pemeriksaan kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung setelah perkara diambil alih dari Kejari Kota Bekasi.
“Siapa yang akan dipanggil, kapan, itu kewenangan Jampidsus,” ujarnya.
Dengan status penanganan yang kini berada di tingkat pusat, publik menanti sejauh mana penyidik akan memperluas pemeriksaan guna mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa dalam perkara KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut masih berstatus saksi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait rencana maupun pemeriksaan lanjutan.







Tinggalkan Balasan