Dalam pos

PorosBekasi.com – Penyidikan dugaan skandal kerja sama operasi (KSO) Lapangan Sumur Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, terus didorong agar tidak berhenti pada fase awal pembentukan kerja sama yang dibuka pada masa kepemimpinan Wali Kota Bekasi periode 2008–2011, Mochtar Mohamad alias M2.

Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum perlu memperluas fokus penyidikan, termasuk mengkaji keputusan lanjutan yang diambil saat Tri Adhianto masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi terkait dibukanya kembali kerja sama tersebut.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai penyidik perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, bukan hanya menitikberatkan pada awal terbentuknya kerja sama.

“Meski penyidikan ditarik dari Awal dibukanya KSO tersebut, namun potensi kerugian negara saat itu mungkin masih minim, atau bisa jadi belum adanya kerugian negara,” kata Uchok, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, persoalan justru patut dicermati pada perkembangan berikutnya setelah kontrak berjalan. Ia mengingatkan bahwa pada masa kepemimpinan Rahmat Effendi alias Pepen, kontrak kerja sama sempat dihentikan berdasarkan hasil audit investigatif BPKP yang menilai terdapat potensi kerugian apabila kerja sama diteruskan tanpa perubahan skema.

Tata kelola PD Migas Kota Bekasi tengah menjadi sorotan lantaran kendali operasional sepenuhnya diduga diambil alih Foster Oil Energy. (Foto: Dok. Ig @ptmigasbekasi)

“Di masa perjalanan setelah kontrak yang dibuat Mochtar Mohamad berakhir, kemudian Wali Kota Rahmat Effendi memutus kontraknya berdasarkan hasil audit investigatif BPKP yang kemudian terjadi kerugian negara jika KSO tersebut dilanjut, kecuali dilakukan renegosiasi ulang dengan pembagian yang menguntungkan Kota Bekasi. Tapi kan Foster keberatan dan justru malah menggugat PD Migas Kota Bekasi saat itu,” jelasnya.

Sejalan dengan rekomendasi audit investigatif tersebut, Pemerintah Kota Bekasi saat itu memutus hubungan kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd (FOE). Namun keputusan itu kemudian berbuntut panjang di jalur hukum.

“Setelah diputus kemudian FOE menggugat PD Migas, yang hasil putusan Pengadilan tahap satu dan tahap dua FOE menang. Tak sampai disitu, PD Migas Kota Bekasi mengajukan Kasasi Mahkamah Agung, yang kemudian PD Migas menang atau Kasasinya dikabulkan MA,” paparnya.

Uchok menilai kebijakan yang kemudian muncul pada masa Tri Adhianto perlu mendapat perhatian penyidik. Sebab, di tengah adanya putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dan hasil audit investigatif BPKP, kerja sama justru disebut kembali dilanjutkan.

“Apalagi saat proses Kasasi di MA mereka buat Dading perdamaian yang kemudian dilanjutkan MOU kembali antara Foster Oil and Energy dengan PT Migas Kota Bekasi,” ucapnya.

Uchok juga menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam melanjutkan kerja sama.

“Seharusnya tidak perlu dibuatkan Dading atau Akte Perdamaian, jalankan saja putusan peringatan hukum Kasasi MA yang dimenangkan PD Migas tersebut,” jelasnya.

“Lah ini ada apa, Tri Adhianto malah melanjutkan MOU Kerjasama yang dilakukan diluar putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap,apalagi hasil audit BPKP bunyinya sudah sangat jelas,” sambungnya.

Menurut Uchok, hasil audit investigatif BPKP dan putusan kasasi Mahkamah Agung semestinya menjadi landasan yang memperkuat keputusan penghentian kerja sama.

“Jadi Hukum itu jangan sampai ada istilah,Siapa kuat dia akan menggulingkan yang lain,atau Tri Adhianto selemat dan hanya Apung Widadi yang dia tumbalin,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak ragu untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengambilan kebijakan tersebut.

“Keputusan Tri Adhianto membuka kembali KSO Migas dengan FoE saat menjabat Plt Wali Kota Bekasi, dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh kejaksaan,” tegasnya.

Porosbekasicom
Editor