PorosBekasi.com – Sebuah kejanggalan dalam laporan harta kekayaan pejabat kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada data e-Announcement Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktur Utama PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda Migas) Kota Bekasi, Apung Widadi.
LSM Trinusa DPC Kota Bekasi mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian data dalam laporan tersebut. Temuan itu disebut memunculkan pertanyaan terkait konsistensi pelaporan harta pejabat BUMD, terlebih di tengah sorotan terhadap persoalan yang saat ini berkembang di tubuh PT Migas Kota Bekasi.
Berdasarkan dokumen e-LHKPN yang diperoleh redaksi, nilai kekayaan Apung Widadi memperlihatkan perubahan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.
Tercatat pada awal menjabat per 30 Desember 2022, nilai harta Apung berada di angka Rp1,901 miliar. Nilai tersebut turun menjadi Rp1,810 miliar pada laporan periodik 31 Desember 2023, kemudian naik menjadi Rp2,325 miliar pada akhir 2024.
Namun yang menjadi perhatian, pada laporan periodik per 31 Desember 2025, total kekayaan yang tercatat hanya Rp25 juta.
Perubahan nilai harta yang turun drastis hingga menyentuh angka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi data pelaporan.
Dugaan Ketidaksinkronan Data Muncul dalam Komparasi LHKPN
Kelompok masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) menyebut sejumlah poin yang dinilai janggal setelah melakukan komparasi terhadap rincian aset dalam laporan tersebut.
Pertama, terdapat aset tanah di Wonosobo dengan spesifikasi luas yang disebut memiliki kesamaan data. Nilai aset tersebut disebut meningkat dari Rp1,5 miliar menjadi Rp2,35 miliar. Selain itu terdapat tambahan aset di Bekasi senilai Rp600 juta sehingga total aset tanah disebut mencapai Rp2,95 miliar.
Kedua, terdapat pelaporan kendaraan berupa mobil listrik AION tahun 2025 dengan keterangan diperoleh melalui mekanisme kredit senilai Rp150 juta. Namun pada bagian kewajiban atau hutang tercantum angka nihil.
Hal ini dinilai memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian antara mekanisme perolehan aset dengan data kewajiban yang dilaporkan.
Ketiga, berdasarkan perhitungan atas keseluruhan rincian aset yang tercantum, total nilai harta disebut mencapai sekitar Rp3,125 miliar, yang berasal dari aset tanah Rp2,95 miliar, kendaraan Rp150 juta dan kas Rp25 juta.
Namun pada bagian total harta kekayaan akhir, angka yang tercantum hanya Rp25 juta. Perbedaan antara rincian aset dengan total akhir laporan inilah yang menjadi salah satu fokus sorotan.
Ketua Trinusa DPC Kota Bekasi, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama karena terjadi di tengah penanganan persoalan PT Migas Kota Bekasi oleh aparat penegak hukum.
“Di tengah polemik kasus migas yang kian memanas, yang saat ini sedang ditangani secara serius oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, alih-alih fokus pada pertanggungjawaban publik, LHKPN Dirut BUMD PT Migas Kota Bekasi malah menciut drastis secara tidak masuk akal,” tegas Mandor Baya, Sabtu (6/6/2026).
Mandor menambahkan, fenomena hilangnya aset miliaran rupiah dari laporan resmi ini mengindikasikan adanya kepanikan strategis.
“Ini seperti ada tanda. Sebuah sinyal kuat untuk mengamankan aset pribadi agar terhindar dari pemblokiran atau penyitaan jika kasus di Kejaksaan ini terus menggelinding panas. Kami tidak akan tinggal diam melihat pola-pola pengelabuan hukum seperti ini dipertontonkan di Kota Bekasi,” cetusnya.
Atas temuan tersebut, Trinusa DPC Kota Bekasi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit mendalam terhadap laporan LHKPN yang dipersoalkan.
Selain itu, mereka juga meminta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku pemegang kendali BUMD mengambil langkah tegas guna menjaga kredibilitas tata kelola perusahaan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda Migas) Kota Bekasi maupun Apung Widadi masih dalam upaya konfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian data tersebut.







Tinggalkan Balasan